BONE–Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu Pada Selasa malam, 1 Oktober 2024 di Jl. Kawerang, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Operasi yang berlangsung sekitar pukul 23.00 WITA ini menjadi salah satu operasi penangkapan terbesar terkait tindak pidana narkotika di wilayah Bone dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi tersebut berhasil mengamankan enam orang tersangka. Mereka adalah RS (35) dan AB (43), keduanya tinggal di Jl. Kawerang, MY (35) di Jl. Jenderal Ahmad Yani, AMS (37), seorang pegawai negeri di Jl. Jenderal Sudirman, S (39) di Jl. Gunung Kini Balu, serta H (31) yang berasal dari Dusun Pajalele, Kecamatan Amali.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga
Penangkapan tersebut dimulai dengan penangkapan RS dan AB, yang tertangkap tangan sedang menguasai satu sachet kecil sabu. Ketika personel Satuan Narkoba tiba di lokasi, RS sempat mencoba membuang barang bukti tersebut di tanah, namun aksinya gagal. Dari interogasi awal, RS dan AB mengakui bahwa sabu tersebut baru saja mereka beli dari MY seharga Rp300.000. Narkotika itu rencananya akan mereka konsumsi bersama, namun belum sempat digunakan, keduanya telah diringkus oleh petugas.
Pengembangan Menyasar Pelaku Lain
Tidak berhenti sampai di situ, tim polisi terus melakukan pengembangan dari pengakuan RS dan AB. Beberapa jam setelah penangkapan awal, tim berhasil menangkap MY. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil sabu di tangan MY. Dari hasil interogasi, MY mengakui bahwa sabu tersebut akan ia konsumsi bersama dengan S dan AMS.
Pengakuan MY mengarahkan polisi kepada H, yang diduga menjadi sumber pasokan sabu di kalangan para tersangka. Pada malam yang sama, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap H di tempat tinggalnya di Dusun Pajalele, Kecamatan Amali. Dari tangan H, ditemukan satu paket sabu berukuran sedang. H mengaku bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang di Kabupaten Sidrap, yang identitasnya masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.
Peran Polisi dalam Memberantas Peredaran Narkoba
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Polres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa beberapa paket sabu kini disita oleh pihak berwenang. Kasat Narkoba IPTU Aswar menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, terutama dalam melacak jaringan yang lebih luas yang memasok narkoba ke Kabupaten Bone. “Kami akan terus menyelidiki dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” tegas IPTU Aswar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah hukuman pidana yang cukup berat, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Ancaman Narkoba dan Upaya Pencegahan
Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kabupaten Bone. Namun, melalui operasi seperti ini, pihak kepolisian terus menunjukkan komitmen kuat mereka dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penangkapan keenam pelaku ini tidak hanya menggagalkan upaya penyebaran narkoba, tetapi juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak lain yang terlibat dalam kejahatan serupa. Perang melawan narkoba tidak pernah berakhir, dan butuh peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memerangi ancaman ini bersama-sama. (*)






