Sabu Raijua,- Langkah Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dalam membongkar dugaan korupsi penguasaan aset tanah milik pemerintah daerah menunjukkan keseriusan yang makin kuat.
Salah satu tindakan penting dalam proses penyidikan dilakukan dengan menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Sabu Raijua, Rabu (30/4).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang sah, berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang, serta didukung Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi, SH., MH.
“Tim penyidik berhasil mengamankan 16 bundel dokumen yang kami duga berkaitan erat dengan pembuktian unsur tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, S. Hendrik Tiip, SH, usai penggeledahan.
Menurutnya, dokumen-dokumen tersebut akan segera diajukan permohonan izin sitanya ke Pengadilan Tipikor. Langkah itu merupakan bentuk kehati-hatian dan akuntabilitas dalam setiap proses penyidikan yang dijalankan kejaksaan.
“Penyidikan terus kami lakukan secara profesional dan terukur. Kami tidak ingin gegabah, namun juga tidak akan mentolerir penyalahgunaan Aset Negara,” tegas Hendrik.
Dugaan korupsi yang tengah ditelusuri ini terkait penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua yang berada di Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.
Sejak proses penyidikan dibuka, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat langsung.

Penggeledahan terhadap kantor BPN/ATR menjadi langkah penting untuk mendapatkan kejelasan status lahan dan dokumen-dokumen yang berpotensi menjadi alat bukti penting dalam menjerat pihak yang bertanggung jawab.
Langkah-langkah hukum yang dilakukan Kejari Sabu Raijua ini mendapat sorotan publik karena menyentuh salah satu titik rawan praktik korupsi, pengelolaan dan penguasaan aset negara.
Ketegasan dan transparansi Kejari dalam menangani perkara ini menjadi sinyal positif dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan aset daerah.
Masyarakat pun berharap penyidikan ini dapat membawa kejelasan hukum serta memulihkan hak kepemilikan negara atas aset yang diduga dikuasai secara tidak sah.
“Pada prinsipnya, kami berkomitmen untuk menjaga dan mengembalikan hak negara serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar akibat praktik yang melanggar hukum,” pungkas Hendrik.
Dengan proses hukum yang terus berjalan dan bukti yang dikumpulkan secara bertahap, Kejari Sabu Raijua memberi sinyal kuat bahwa pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi menjadi celah bagi oknum yang ingin memperkaya diri sendiri.






