MALANGKOTA – PT Kereta Api Indonesia, (KAI) Daerah Operasi 8 (Daop) Surabaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk menyelamatkan aset-aset milik PT KAI.
Executive, Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto mengatakan kerja sama yang dibangun bersama kejaksaan untuk mengamankan aset negara.
Dikatakan kerja sama ini untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN), baik di dalam ataupun di luar pengadilan terkait PT KAI Daop 8 Surabaya di Kota Malang.
“Artinya, tidak tertib administrasi. Kami telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kejari Kota Malang terkait penyelamatan aset kami di Jalan Trunojoyo,” ungkapnya.
Heri menerangkan banyak aset-aset milik PT KAI Daop 8 Surabaya di Kota Malang yang dikuasai oleh pihak tak bertanggung jawab.
Kajari Kota Malang, Zuhandi, SH, MH, menjelaskan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertugas memberi bantuan pendampingan hukum.
“Bantuan hukum ini terkait SKK dari PT KAI Daop 8 Surabaya untuk penyelamatan aset PT KAI Daop 8 Surabaya yang dikuasai pihak ketiga di Kota Malang,” ungkapnya.
Zuhandi menegaskan SKK dari PT KAI Daop 8 Surabaya tersebut menjadi bekal Kejari untuk penyelamatan aset, termasuk di Jalan Trunojoyo yang harus kami selamatkan merupakan aset negara,” tandasnya.