BONE–Kejaksaan Republik Indonesia mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai bagian dari penegakan hukum yang humanis dengan menjadi insan Adhyaksa Sejati. Rencana penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2024 didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kejaksaan Agung RI TA 2024. Hal ini ditindaklanjuti dengan surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor PENG-11/C/Cp.2/08/2024 tertanggal 19 Agustus 2024, yang mengatur tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kejaksaan RI TA 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, mengumumkan bahwa pada tahun 2024, Kejaksaan RI akan menerima 9.694 formasi CPNS. Jumlah ini akan dialokasikan untuk 24 jenis jabatan Tenaga Teknis, antara lain: Calon Jaksa (1.773 formasi), Analis Hukum Ahli Pertama (5 formasi), Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama (32 formasi), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama (15 formasi), serta berbagai jabatan teknis lainnya yang mencakup bidang keuangan, IT, arsiparis, dan penerjemah.
Selain itu, Kejaksaan juga akan membuka 11 jenis jabatan untuk Tenaga Kesehatan, termasuk Dokter Umum (73 formasi), Dokter Gigi (37 formasi), Apoteker (39 formasi), Bidan (37 formasi), dan beberapa jabatan kesehatan lainnya.
Pengumuman seleksi CPNS Kejaksaan RI TA 2024 akan dimulai pada tanggal 19 Agustus hingga 2 September 2024. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, SH., MH, menghimbau kepada calon pelamar dan pihak terkait agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan atau yang menawarkan jasa untuk mengurus kelulusan CPNS. Kejaksaan membutuhkan individu yang hebat dan berintegritas. Agus Salim menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika terbukti adanya praktik mafia dalam proses penerimaan CPNS tahun ini.
“Mari kita ciptakan Aparatur Negara yang hebat dan berintegritas,” tegas Agus Salim, menutup pernyataannya. (*)