Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) di Pasar Sayur dan Pasar Buah dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah tegas ini diambil menyusul indikasi aliran dana haram senilai Rp16,8 miliar yang disinyalir turut menyentuh oknum legislatif.
Fahmi, menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan secara profesional dan murni berlandaskan fakta hukum, tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun. Sejauh ini, tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kuitansi, serta memeriksa sekitar 15 saksi dari kalangan pedagang di kedua pasar tersebut.
“Jadi, modus operandi yang dibongkar itu tentang penarikan setoran liar kepada para penghuni bedak maupun los yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi dan semestinya masuk ke kas daerah,” ucap Fahmil, Selasa (15/9/2026).
Fahmi menjelaskan, nominal pungutan tersebut bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga mencapai Rp300 juta per unit bedak atau los.
“Untuk menghitung total kerugian negara secara akurat, kami berencana memperluas pemeriksaan ke seluruh pedagang,” jelasnya.
Terkait penanganan perkara Pasar Buah yang sebelumnya sempat ditangani pihak Kepolisian, Fahmie memastikan koordinasi lintas Aparat Penegak Hukum (APH) telah berjalan lancar.
“Mengingat proses penyidikan di kejaksaan lebih dulu mendahului, penanganan kini dilanjutkan sepenuhnya oleh pihak kejaksaan tanpa hambatan substansial,” terangnya.
Selain itu, lanjut Fahmi, Kejari melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah untuk bersikap kooperatif mendukung proses hukum.
“Pemda didesak memastikan setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipanggil memenuhi panggilan guna memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” tegasnya.
Langkah hukum ini menjadi wujud nyata penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih serta sejalan dengan pencegahan korupsi dalam kerangka Asta Cipta.
Kejaksaan memastikan tidak ada ruang bagi praktik kejahatan yang ditutup-tutupi karena tidak seorang pun kebal hukum, dan perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara berkala kepada publik.






