Kejari Kabupaten Malang Naikkan Status Dugaan Pungli Pasar Karangploso ke Penyidikan

Kejari Kabupaten Malang Naikkan Status Dugaan Pungli Pasar Karangploso Ke Penyidikan

Kabupaten Malang, ZonaNusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dan pungutan liar di Unit Pengelola Pasar Daerah Pasar Sayur dan Pasar Buah Karangploso ke tahap penyidikan.

Peningkatan status hukum terhadap perkara di bawah naungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang ini mulai efektif berjalan sejak Senin, 31 Agustus 2026.

Langkah tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Agustus 2026, masing-masing dengan nomor Print-04 untuk Pasar Sayur dan nomor Print-05 untuk Pasar Buah Karangploso.

Kepala Kejari Kabupaten Malang, Fahmi, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen institusinya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, memperkuat pemberantasan korupsi, serta memastikan penataan aset negara berjalan transparan dan akuntabel.

“Mayoritas masyarakat di Kabupaten Malang hidup dari hasil bumi yang dijual ke pasar. Harus ada pengelolaan yang benar agar tidak merugikan para pedagang,” ujar Fahmi.

Baca Juga :  Rilis BNPB Korban Semeru Mencapai Belasan Orang

Berdasarkan pemeriksaan awal, modus operandi yang digunakan pelaku adalah menarik sejumlah uang dari pedagang dengan dalih memberikan hak penempatan atau penggunaan fasilitas pasar.

Besaran pungutan tersebut bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp300 juta per orang untuk satu bedak atau los, tergantung pada ukuran dan lokasi lahan.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 20 orang saksi dari berbagai unsur, yang terdiri atas 15 pedagang dari kedua pasar serta sejumlah pejabat terkait.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen pengelolaan dan lembar kuitansi juga telah diamankan guna memperkuat pembuktian.

Saat ini, tim penyidik terus mendalami penelusuran aliran dana, mekanisme pembayaran, dasar legalitas penarikan, hingga pihak-pihak yang menikmati uang pungutan ilegal tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: 2 Orang Indonesia Positif Terjangkit Virus Corona

Terkait penanganan perkara yang sebelumnya sempat diselidiki oleh Polres Malang, Kejari memastikan koordinasi antar-aparat penegak hukum berjalan lancar tanpa hambatan.

Mengingat penyidikan pihak kejaksaan dimulai lebih awal, penanganan kedua perkara tersebut kini dilanjutkan sepenuhnya oleh Kejari Kabupaten Malang.

Pengusutan kasus ini kian menarik perhatian publik menyusul munculnya dugaan aliran dana yang mengalir ke oknum legislator Kabupaten Malang.

Praktik malprosedur, penipuan, hingga pungutan liar pada proyek jual beli lapak di Pasar Buah Karangploso tersebut kini terus didalami oleh tim penyidik guna menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts