Kursi Ketua Dekranasda Kota Malang Lowong, Pengamat Ingatkan Risiko Stagnasi UMKM dan Urgensi Meritokrasi

Kursi Ketua Dekranasda Kota Malang Lowong, Pengamat Ingatkan Risiko Stagnasi Umkm Dan Urgensi Meritokrasi

Kota Malang, ZonaNusantara – Kekosongan kursi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Malang masa bakti 2025–2030 pascawafatnya Dra. Hj. Hanik Andriani Wahyu Hidayat memicu sorotan tajam dari kalangan pengamat tata pemerintahan.

Lembaga yang memegang peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan sektor kerajinan lokal ini dinilai rentan mengalami stagnasi jika kepemimpinan definitif tidak segera ditentukan secara objektif.

Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana, menyoroti bahwa secara konvensional, jabatan ketua Dekranasda lazimnya diemban secara melekat (ex-officio) oleh istri kepala daerah atau wakil kepala daerah, merujuk pada pola nasional di mana posisi Ketua Umum Dekranas periode 2024–2029 dijabat oleh istri Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, yakni Selvi Gibran Rakabuming.

“Secara tradisi tata pemerintahan, jabatan ketua Dekranasda secara langsung melekat pada istri Wali Kota Malang, atau dapat dijabat oleh istri wakil wali kota jika berhalangan. Seharusnya urutan kepemimpinan dimulai dari istri wali kota, kemudian dilanjutkan oleh istri wakil wali kota,” tegas Angga, sapaan akrab Awangga Wisnuwardhana, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Proses Hukum Berjalan, Sejumlah Warga Mulai Bangun Lagi Tembok Pembatas

Kendati demikian, kekosongan kepemimpinan ini menyimpan kerentanan birokratis yang cukup serius.

Sebab, lanjut Angga, Dekranasda merupakan mitra strategis Pemerintah Kota Malang dalam memfasilitasi pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), mulai dari kurasi produk, fasilitasi pameran, hingga perluasan akses pasar bagi perajin lokal.

“Ketiadaan pucuk pimpinan dikhawatirkan memicu stagnasi pada program-program prioritas dan berdampak langsung pada keberlangsungan perajin di lapangan,” tandas Angga.

Di tengah urgensi pengisian jabatan tersebut, mekanisme internal kepengurusan mengatur bahwa apabila ketua berhalangan tetap akibat meninggal dunia, posisi tersebut diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau ketua baru yang dipilih dari susunan pengurus harian Dekranasda.

Alternatif lainnya, posisi dapat diisi oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pembina Dekranasda (Wali Kota Malang) hingga diterbitkannya SK kepengurusan pengganti yang sah.

Baca Juga :  SMPK St. Xaverius Putra Kefamenanu Menggali Nilai Pancasila Lewat Panen Raya

Namun, prosedur formal ini dibayangi oleh diskursus kritis di tengah publik menyusul beredarnya kabar bahwa kursi ketua Dekranasda berpotensi diisi oleh anak dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat.

Situasi ini memantik perdebatan sengit terkait profesionalisasi tata kelola organisasi dan penerapan prinsip meritokrasi.

Publik dan kalangan pengamat menuntut transparansi serta akuntabilitas penuh dari pemerintah daerah dalam menentukan figur kepemimpinan ke depan, guna memastikan organisasi ekonomi kerakyatan ini tetap berjalan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts