Polemik Jalan Tembus Griyashanta, DPRD Kota Malang: Kawasan Eksklusif Gugur Jika PSU Sudah Diserahkan

Polemik Jalan Tembus Griyashanta, Dprd Kota Malang: Kawasan Eksklusif Gugur Jika Psu Sudah Diserahkan

Kota Malang, ZonaNusantara – Rencana pembangunan jalan tembus di kawasan Perumahan Griyashanta, Kota Malang, menuai penolakan dari sebagian warga yang menginginkan wilayahnya tetap tertutup dan eksklusif.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Kota Malang menegaskan bahwa status kawasan eksklusif tidak dapat dipertahankan lagi apabila Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) telah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Trio Agus Purwono, menyatakan bahwa penolakan pembukaan akses jalan tidak bisa hanya dilihat dari sudut pandang warga penghuni perumahan semata.

Menurutnya, kepentingan masyarakat luas yang juga memiliki hak atas akses dan pemanfaatan lahan harus diakomodasi secara adil.

“Ini kan bersikukuh karena yang satu tidak mau lahannya atau perumahannya itu dibuka. Pinginnya eksklusif terus di situ,” ujar Trio, Rabu (2/9/2026).

Trio menjelaskan, aspek kewenangan menjadi sangat berbeda ketika fasilitas PSU seperti jalan, jaringan drainase, penerangan jalan umum (PJU), hingga ruang terbuka hijau (RTH) telah resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Baca Juga :  6 Cara Mengecilkan Pipi Tembem Secara Efektif

Ketika beban perawatan fasilitas tersebut beralih menjadi tanggung jawab pemerintah, maka pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menata dan membuka akses demi kepentingan publik yang lebih luas.

Ia juga mempertanyakan apakah fasilitas tersebut selama ini murni dibiayai secara mandiri oleh warga sejak perumahan berdiri pada era 1990-an.

“Jika perawatannya selama ini menggunakan anggaran pemerintah, maka Pemkot Malang memiliki hak penuh untuk mengatur pemanfaatan aksesnya,” jelasnya.

Sebagai perbandingan, Trio mencontohkan kawasan perumahan lain di Kota Malang seperti Sawojajar dan Araya yang tetap berkembang dengan baik meskipun memiliki sistem akses jalan terbuka yang terhubung dengan wilayah sekitar.

“Meski memegang kewenangan, kami (DPRD Kota Malang) mendorong agar penyelesaian polemik ini ditempuh melalui jalan non-hukum yang mengedepankan dialog,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Minta Pengembang Agar Kembalikan Fungsi Aliran Sungai

Aspek keamanan, lingkungan, dan dampak lalu lintas harus dibahas secara komprehensif agar pembukaan akses dapat disertai persyaratan tertentu guna mengakomodasi kekhawatiran warga.

Win-win solution menjadi prioritas dewan sebelum mengambil langkah tegas. Jalur hukum baru akan dijadikan opsi terakhir apabila seluruh ruang kompromi dan dialog ditolak oleh warga.

Di sisi lain, DPRD Kota Malang turut menyayangkan pendekatan pemerintah yang dinilai berpotensi memperbesar friksi di lapangan.

Dewan berharap pemerintah mengutamakan komunikasi dan negosiasi agar masyarakat tidak merasa diposisikan berhadap-hadapan secara kaku dengan kebijakan daerah.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts