LPPOM MUI Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Bersertifikat Halal

Lppom Mui Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Bersertifikat Halal
Lukmanul Hakim
Lppom Mui Berikan Penghargaan Kepada Perusahaan Bersertifikat Halal
Lukmanul Hakim

Jakarta,zonanusantara.com – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat – obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memberikan penghargaan kepada perusahaan bersertikat halal, serta apresiasi kepada sejumlah pelaku usaha yang konsisten dalam implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH).

Penghargaan dilaksanakan dalam Acara Silaturahmi (Assalam), Senin, kemarin dihadiri Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid Sa’adi dan Sekjen MUI Anwar Abbas. Para pejabat tetap dalam koridor protokol kesehatan, digelar secara virtual melalui video conference.

Assalam LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal MUI, mengundang 260 perusahaan dengan 531 peserta dari berbagai jenis industri, mulai dari industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan beberapa produk gunaan lainnya.

Direktur LPPOM MUI,  Lukmanul Hakim mengharapkan agar acara ini menjadi katalis bagi percepatan proses industrialisasi produk halal di Indonesia.

“Assalam 2020 juga menjadi ajang untuk mendiseminasikan beberapa pembaruan dalam standar HAS23000 kepada pihak perusahaan,” ujarnya.

Pemberian penghargaan yang diberi tema Slaturahmi dan Sinergi LPPOM MUI dan Perusahaan Bersertifikat Halal dalam Mensukseskan Industri Halal Indonesia di Era New Normal ini Lukmanul Hakim menekankan bahwa sertifikasi halal bukan hanya sebagai customer requirement, melainkan juga sebagai competitive advantage.

“Hal ini diharapkan dapat mendorong produk halal di industri pasar halal global dan menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Meski begitu, butuh dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan cita-cita ini,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama RI, H. Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si. mengatakan  mutu sudah menjadi hal yang tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal kata Zainut, mutu produk sudah terjamin aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi keunggulan produk.

“Produk yang telah memperoleh sertifikat halal bisa dibilang berada lebih atas dari produk lainnya. Dengan mengantongi sertifikat halal, artinya suatu produk sudah sesuai dengan kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI,” pungkas Zainut yang dirilis siaran pers LPPOM MUI.

Baca Juga :  Gebrakan Mahasiswa UM Membuat Produk Plester Luka Anti Bekas

Bahkan kata Wamenag, kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI, telah memenuhi standar Uni Emirate Arab (UEA). Sehingga selama berlakunya sertifikat halal, produk tersebut terbebas dari kontaminasi bahan non halal dan najis.

Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. DR. (HC) KH. Ma’ruf Amin menyampaikan rasa syukurnya atas upaya-upaya LPPOM MUI yang telah berkontribusi dalam menguatkan sertifikasi halal di dunia, khususnya Indonesia. Dikatakan tujuan utama sertifikasi halal adalah menjaga umat dari mengonsumsi makan dan minuman yang tidak halal.

“Upaya yang telah kita lakukan melingkupi internasional. Kita yang mulai menggabungkan antara fatwa ulama dengan penelitian, antara fatwa dengan audit. Itulah yang membuat lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia, apabila ingin memperoleh pengakuan MUI harus memiliki dua hal, yakni lembaga audit dan ulama,” papar Ma’ruf Amin.

Lanjut Ma’ruf Amin, bagi lembaga halal dunia yang belum memiliki lembaga fatwa, maka fatwanya dapat menginduk ke MUI. Standar sertifikasi halal LPPOM MUI juga telah mendunia. LPPOM MUI sudah meraih SNI ISO/IEC 17065 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Kemudian pada tahun 2019, LPPOM MUI mendapatkan akreditasi penambahan ruang lingkup rumah potong hewan (RPH) dan lingkup skema Uni Emirat Arab (UEA) S.2055-2.2016.

“Laboratorium Halal MUI juga telah mengantongi Akreditasi SNI ISO IEC 17025:2017,” jelasnya.

Atas dasar pencapaian ini kata pria yang pernah menjadi Ketua Umum MUI, lembaga sertifikasi halal luar negeri perlu mengadopsi standar LPPOM MUI agar dapat diakui oleh MUI.

“Kini, sudah ada 45 lembaga sertifikasi halal dunia yang mengikuti standar MUI,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Kantongi Izin IPAL, RM Nelongso Disoal

Lain hal pada tahun 2020, LPPOM MUI sudah melakukan berbagai upaya untuk tetap menjaga kualitas pelayanan sertifikasi halal, khususnya dalam masa pandemi COVID-19. Lukmanul Hakim mengungkapkan bahwa Cerol-SS23000 yang telah dijalankan selama lebih dari 8 tahun ini tetap menjadi solusi dalam kondisi pandemi ini.

“Sistem ini dimaksudkan untuk memberikan layanan pendaftaran sertifikasi halal yang efektif, efisien dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara untuk menjalankan protokol Modified On-site Audit (MOsA) dalam menjamin pelayanan sertifikasi halal tetap berjalan lancer, yaitu secara online.

“Ini merupakan proses membandingkan bukti audit dengan 11 kriteria SJH yang dipersyaratkan LPPOM MUI,” tambahnya.

Dengan demikian pelaksanaan protokol MOsA ini tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah acuan SNI ISO/IEC 17065 yang telah ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sehingga dapat dijadikan acuan dalam pengambilan keputusan penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

Lukmanul Hakim menjelaskan di sektor sosial masyarakat, LPPOM MUI secara khusus membentuk berbagai program corporate social responsibility (CSR) untuk melawan COVID-19. Bentuk CSR yang diberikan berupa pemberian masker dan hand sanitizer untuk tenaga kesehatan (nakes), pakaian hazmat, paket sembako untuk masyarakat, dan penggalangan dana dari internal LPPOM MUI.

Hal ini kata dia, merupakan bentuk dukungan dan kepedulian keluarga besar LPPOM MUI kepada para tenaga kesehatan yang terus berjuang di garda terdepan dalam melawan COVID-19 dan masyarakat dengan ekonomi terdampak pandemi. Dengan aksi kemanusiaan ini diharapkan dapat meringankan beban nakes dan masyarakat dalam menghadapi masa pandemi ini.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts