Nilai Putusan Cacat Prosedural, Advokat Abd. Aziz Resmi Ajukan Banding ke DKP PERADI

Nilai Putusan Cacat Prosedural, Advokat Abd. Aziz Resmi Ajukan Banding Ke Dkp Peradi

Kota Malang, ZonaNusantara – Teradu dalam perkara etik di Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Malang, Abd. Aziz, S.H., M.H., secara resmi menempuh upaya hukum banding atas Putusan DKD PERADI Malang Nomor: 01/PERADI/DKD-MALANG/2026 yang ditetapkan pada 23 Juni 2026.

Langkah ini diambil oleh tim penasihat hukum Abd. Aziz sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang dinilai memiliki cacat hukum, baik dari sisi prosedural (error in procedendo) maupun substansi.

Selain mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI, tim kuasa hukum juga telah melayangkan laporan resmi kepada Ketua Umum DPN PERADI serta Komisi Pengawas DPN PERADI terkait dugaan pelanggaran etik oleh Majelis DKD PERADI Malang selama persidangan berlangsung (31 Maret – 23 Juni 2026).

Tim penasihat hukum Abd. Aziz, yang terdiri dari Gunadi Handoko, S.H., M.Hum., Kayat Hariyanto, S.H., dan Yulius Radix Wicaksono, S.H., memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi dasar pengajuan banding.

Salah satu sorotan utama adalah ketidakkonsistenan objek pengaduan. Menurut tim kuasa hukum, terjadi kesalahan fatal dalam administrasi persidangan terkait surat pengaduan yang dijadikan rujukan oleh majelis.

“Terdapat dua versi surat pengaduan, yakni tertanggal 16 Juli 2025 dan 8 Agustus 2025, yang memiliki perbedaan substansial dalam posita dan petitum. Meskipun Pengadu secara tegas menyatakan di persidangan 14 April 2026 bahwa surat yang digunakan adalah versi 8 Agustus 2025, Majelis DKD justru menggunakan surat tertanggal 16 Juli 2025 dalam putusannya. Ini adalah kelalaian fatal,” ungkap Kayat Hariyanto.

Baca Juga :  Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Tingkatan Kemampuan Personel Lewat Latihan Jungle Warfare

Selain masalah administratif tersebut, tim hukum juga mengajukan keberatan berdasarkan beberapa poin, seperti Keterlibatan Sdr. Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H. (Ketua PBH PERADI Malang), yang sebelumnya merupakan bagian dari tim penasihat hukum teradu.

Akan tetapi, Sdr. Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H. kemudian diduga menerima Pengadu sebagai penerima bantuan hukum (pro bono). Hal ini memicu pertanyaan mengenai integritas proses persidangan dan kualifikasi Pengadu.

Putusan majelis dinilai melampaui tuntutan (ultra petita) dan salah objek (error in objecto). Jadi dengan adanya pelanggaran terhadap asas audi et alteram partem atau hak untuk didengar secara berimbang.

Gunadi Handoko menambahkan bahwa dalam sengketa tanah yang menjadi akar permasalahan, kliennya bertindak murni sebagai mediator, bukan sebagai kuasa hukum (penerima kuasa). Ia menyayangkan sikap DKD yang dinilai tidak netral dan mengabaikan fakta krusial dalam akta perdamaian.

“Kami menduga adanya manipulasi data komunikasi melalui WhatsApp. DKD seharusnya bertindak netral, namun dalam kasus ini, mereka justru terkesan memposisikan diri sebagai pembela pihak pengadu. Kami menempuh jalur ini untuk menguji keabsahan putusan tersebut,” tegas Gunadi.

Baca Juga :  BMKG Juanda Bantah Suara Dentuman Misterius Bukan Fenomena Thunderstorm

Yulius Radix Wicaksono menegaskan bahwa langkah banding ini tidak bertujuan untuk menyerang organisasi profesi, melainkan untuk mencari kebenaran materiil.

“Tujuan kita adalah mendapatkan penegakan aturan yang benar agar keadilan bisa diperoleh oleh Pak Abdul Aziz. Tidak ada sentimen pribadi; kita murni berbicara soal aturan dan bagaimana mencari keadilan di atas meja yang jujur,” ujar Yulius.

Pihak penasihat hukum berharap DKP PERADI dapat melakukan pemeriksaan ulang secara objektif, meninjau kembali putusan yang dinilai cacat prosedural tersebut, serta menjaga marwah dan integritas profesi advokat dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang resmi menjatuhkan sanksi penangguhan (skorsing) selama 1 (satu) tahun kepada seorang oknum advokat berinisial AA (Abd. Aziz).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi yang digelar pada Selasa (23/6/2026) lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Sumpah Janji Advokat serta prinsip conflict of interest (benturan kepentingan) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts