
BONE–Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tanete Riattang Timur menggelar rapat koordinasi dengan seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) serta para Staf Sekretariat di Sekretariat Panwascam Tanete Riattang Timur, Jl. Yos Sudarso Kelurahan Cellu Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu, 05 Juni 2024. Rapat ini merupakan yang pertama setelah pelantikan para PKD se-Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Panwascam Tanete Riattang Timur, Edi Rahman, SHI, ini juga dihadiri oleh dua anggota Panwascam, Andi Muhammad Rizki dan Yulianti. Dalam sambutannya, Edi Rahman menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi dalam menjalankan tugas pengawasan pemilihan.
“Untuk menciptakan etos kerja yang baik, kita tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus bekerja secara tim. Marilah kita selalu membangun komunikasi yang baik dalam melaksanakan tugas pengawasan. Jika ada masalah dan kendala dalam kegiatan pengawasan, segera lakukan koordinasi ke tingkat pimpinan,” ujar Edi Rahman.
Selain itu, Edi Rahman meminta para PKD agar segera melakukan koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan serta pihak-pihak terkait seperti pemerintah kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Hal ini bertujuan untuk menjalin sinergitas yang baik dalam pelaksanaan tugas nantinya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang solid bagi seluruh jajaran Panwascam dan PKD se-Kecamatan Tanete Riattang Timur dalam melaksanakan tugas pengawasan pemilihan dengan baik dan efektif.
Andi Muhammad Rizqi, anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanete Riattang Timur, mengungkapkan sejumlah perbedaan dan perubahan istilah yang muncul dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibandingkan dengan Pemilu tahun 2024. Menurut Rizqi, meski proses dan tahapan keduanya memiliki banyak kesamaan, terdapat beberapa istilah penting yang mengalami perubahan.
Rizqi menjelaskan, dalam pelaksanaan pemilu, istilah Daftar Pemilih Khusus (DPK) sering digunakan. Namun, istilah ini tidak lagi ditemukan dalam konteks Pilkada. “Di Pilkada, Daftar Pemilih Khusus (DPK) masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ungkapnya. Selain itu, istilah DPTb yang sebelumnya dikenal dalam pemilu bagi pemilih yang pindah pemilih sekarang masuk sebagai Daftar Pemilih Pindahan.
Tidak hanya itu, perbedaan lainnya adalah istilah yang digunakan untuk petugas yang bertugas melakukan pemutakhiran data pemilih. “Pada pelaksanaan pemilu, kita mengenal istilah Pantarli (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), sementara di Pilkada istilah tersebut berubah menjadi PPDP,” jelas Rizqi. Perubahan istilah ini mungkin tampak kecil, namun memiliki dampak yang signifikan dalam hal pelaksanaan dan administrasi.
Pentingnya Pengawasan dalam Pemutakhiran Data Pemilu
Selain perubahan istilah, Rizqi juga menekankan pentingnya pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia mengungkapkan bahwa salah satu aspek krusial adalah memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia benar-benar telah diverifikasi. “Pemutakhiran data ini sangat penting untuk memastikan validitas dan akurasi daftar pemilih,” katanya.
DPT Pemilu tahun 2024, yang mencakup sekitar 32 ribu jiwa, menjadi pegangan bagi Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) dalam menjalankan tugas pengawasan. Hingga saat ini, Rizqi mencatat bahwa data tersebut belum mengalami perubahan signifikan. “Ini menunjukkan bahwa proses pemutakhiran data berjalan dengan baik, meskipun kita harus terus waspada terhadap potensi masalah yang mungkin muncul,” tambahnya.
Rizqi mengakui bahwa tantangan dalam pengawasan dan pemutakhiran data pemilih tidaklah kecil. Namun, dengan koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, ia optimis bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar dan adil. “Kerjasama yang solid antara Panwascam, PKD, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan,” pungkasnya.
Dengan adanya perubahan istilah dan penekanan pada pentingnya pengawasan, diharapkan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dapat lebih transparan dan akurat, memastikan setiap suara masyarakat terhitung dengan benar. (*)






