
JAKARTA- Pegiat anti korupsi Paulus B. Modok menyayangkan pihak Kejaksaan Agung yang membebaskan kembali HT, setelah sempat dibawa ke Jakarta. HT yang merupakan pengusaha asal Kabupaten Timor Tengah Utara, ditangkap bersama jaksa berinisial KM pada Selasa dini hari lalu.
Keduanya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Satgas 53 Kejagung RI, di rumah HT, bersama barang bukti berupa uang Rp 50 juta. Namun sehari setelah tiba Jakarta, HT dikembalikan ke Kupang sementara KD masih menjalani proses hukum.
Paulus B. Modok yang selama ini giat melawan koruptor menyanyangkan sikap Kejaksaan Agung, melepaskan HT. Selain itu ia juga mempertanyakan seorang jaksa yang mengunjungi seorang pengusaha di waktu malam.
“Bagaimana seorang jaksa mengunjungi seorang pengusaha malam malam itu di luar kebiasaan sebagai penegak hukum. Apalagi sebagai seorang jaksa seperti KM kalau dia kenal baik HT,” kata Paulus B. Modok dalam keterangan pers diterima, Jumat (24/12).
“Kita tahu selama ini hubungan KM dan HT bukan sekedar kenal. Lucu seorang jaksa tinggi malam malam ke rumah pengusaha hanya untuk pinjam uang. Dan sangat aneh Kejaksaan Agung melepas HT yang ditangkap bersamaan dengan jaksa KM,” tandas Paul Modok.
Sementara itu, Kabid Humas Kejagung, M. Mikroj ketika dikonfirmasi berjanji untuk memberikan pernyataan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban secara detil. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia, memberikan jawaban secara singkat.
“Coba kami cari informasi tersebut,” kata dia membalas pesan WhatsApp.






