Tangani Peradilan bagi Penyandang Disabilitas Lembaga Penegak Hukum Teken MoU

Tangani Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Lembaga Penegak Hukum Teken Mou
Foto : M. Ossy
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tangani Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas Lembaga Penegak Hukum Teken Mou
Foto : M. Ossy

MALANGKOTA – Lembaga penegak hukum di Malang dan Kota Batu menandatangani kontrak kerja sama dalam menangani kasus apabila menimpa penyandang disabilitas, dilakukan di sebuah rumah makan di kota Malang, Senin (10/01).

Lembaga penegak hukum yang menekan memorandum of understanding (MoU) tersebut terdiri dari pihak kepolisian, pengadilan dan kejaksaan kota Malang maupun kota Batu.

Ketua PN Kelas 1A Kota Malang, Judi Prasetyo, SH, MH, mengatakan, kerjasama itu terkait penanganan peradilan bagi penyandang Disabilitas.

“Kerjasama itu, untuk pelayanan disabilitas dalam proses peradilan. Menjamin hak yang sama di hadapan hukum,”kata dia.

Selain itu, kerjasama tersebut untuk memberikan akses bagi masyarakat pencari keadilan.

Baca Juga :  MAKI Desak Penuntasan Kasus TPPU Rita Widyasari

“Diharapkan, dapat memberikan nilai tambah peningkatan pelayanan agar lebih cepat, murah, mudah dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas,”harapnya.

Dijelaskan dengan adanya kerjasama ini, sarana pra saranan layanan disabilitas yang sudah ada di masing masing lembaga, bisa terintegrasi.

“Sehingga bisa mempercepat proses penyidikan, penuntutan dan sidang dalam proses peradilan,” jelasnya.

Menurut dia, salah satu point dalam kerjasama itu, para pihak sepakat untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama ini secara berkala setiap enam bulan sekali.

“Termasuk, jika dirasa perlu untuk upgrade sarana prasana untuk disabilitas. Tentunya, menyesuaikan dengan anggaran. Di PN sendiri, sudah disiapkan semuanya. Mulai guiding block, penerjemah, braile, earphone dan sarpras lainya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Disomasi Pejabat, Damianus Babur Minta Maaf

Direktur Yayasan Sentra Advokasi Perempuan, Difabel dan Anak (Sapda), Nurul Sa’adah Andriani yang hadir dalam kerjasama tersebut mengatakan yang penting adalah implementasi,  optimalisasi dari sarpras yang ada.

“Selain itu, juga pendampingan kepada para petugas yang ada,” tandasnya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts