Geledah Kemenag Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti

Geledah Kemenag Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti
Foto dok Puspen Hukum Kejagung
Geledah Kemenag Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti
Foto Dok Puspen Hukum Kejagung

JAKARTA- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah Kantor Kementerian Perdagang (Kemenag), Senin (21/3).

Dalam penggeledahan tersebut tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ini menyita sejumlah barang bukti.

Kapuspen Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan di lima lokasi, terkait perkara dugaan Tipikor, impor besi atau baja,  paduan dan produk turunannya, rentang waktu 2016 hingga 2021.

“Kegiatan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Ketut Sumedana, seraya melampirkan nomor surat perintah untuk menggeledah kementerian Perdagangan.

Kapuspen Hukum Kejagung menjelaskan lima lokasi yang digeledah yakni data center pada pusat data dan distem informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan di lantai sembilan. Di lokasi ini disita  barang bukti Elektronik berupa satu unit flashdisk Merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan  (enam) importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri.
Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

Baca Juga :  Putra Bone, Peringkat 2 Nasional Lolos Sebagai Jaksa

“Barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan handphone, dokumen durat penjelasan dan PI (persetujuan impor) terkait Impor Besi Baja,”beber Ketut.

Ia mengaku sejumlah barang bukti, telah diamankan dalam giat penggeledahan tersebut, termasuk uang Rp 63.350.000,
Kantor PT Intisumber Bajasakti, yang beralamat di Jl. Pluit Utara Raya, Jakarta Utara, termasuk dokumen terkait lainnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts