KENDAL- Kejaksaan Negeri Kendal, Jawa Tengah musnahkan ribuan pil jenis obat terlarang. Pemusnahan barang bukti kasus pidana narkotika ini dilaksanakan di halaman Kejari setempat Kamis (6/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Erny Veronica Maramba, mengatakan barang haram yang dimusnahkan itu terdiri atas 8.386 butir pil koplo atau Trihex, 5.970 butir pil kuning atau DMP serta ratusan pil Alprazolam, Lorazepam, Clonazepam, Atarax dan Yarondo.
“Semuanya mencapai 14,873 butir yang kami musnahkan,” kata Erny Veronica Maramba
Selain pil dan obat obat terlarang, juga ikut dimusnahkan, 537 karung berisi pakaian dan puluhan berbagai jenis senjata tajam. Ia menambahkan semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang himpun sejak Januari 2022 hingga Juni 2023, dengan total 134 perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Barang bukti tindak kejahatan yang dimusnahkan antara lain 15.100 bungkus rokok tanpa pita cukai jenis jenis sigaret kretek mesin (SKM). Rokok-rokok SKM dari berbagai jenis merek tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin potong, kemudian dibakar. Kejari juga memusnahkan sabu-sabu seberat 135 gram dan serbuk ganja 475 gram.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang Bier Budi Kismulyanto mendukung upaya peredaran rokok tanpa cukai yang dilakukan Kejari Kendal. Sebab peredaran rokok tanpa cukai berpotensi merugikan negara.