Jakarta – Polres Jakarta Timur telah mengeluarkan status Daftar Pencarian orang (DPO) atas nama Tri Yanuar Redana Jiwapraja pada (27/01/2020) berdasarkan no : DPO/65/VI/2020/Reskrim.
Tri Yanuar Redana Jiwapraja alias Tri Jiwapraja adalah owner dari PT. Duta Dunia Data (3D) ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP. Berdasarkan laporan Saudara LRK dkk dengan LP nomor. LP/148/K/l/2020/Res JT.
Informasi yang didapat oleh tim awak media diduga TSK tersebut sudah diketahui keberadaannya di seputar Jakarta Selatan dan telah dilakukan penangkapan pada 18 Desember 2020 oleh Tim Krimsus Polres Jakarta timur dengan penyidik AKP Sagala Sugiarto SH. dan Ipda Aji Gunarto.
Saat salah satu Tim awak media mencoba konfirmasi terkait kebenaran tertangkap DPO tersebut kepada Kapolres Jakarta timur Kombes Arie Ardian Rishadi melalu pesan WhatsApp pada tanggal (21/12) ia hanya menjawab, “Kasus apa ya?” dan tidak merespon kembali setelah tim menjelaskan maksud dari konfirmasi prihal kasus tersebut.
Kedua, saat tim media mengkonfirmasi hal yang serupa kepada penyidik Polres Jakarta Timur Ipda Aji Gunarto pada Selasa (22/12/20) ia sempat menanyakan “ini siapa?” dan dari tim kembali mengemukakan hal yang serupa yakni ingin menanyakan kebenaran DPO yang sudah tertangkap tersebut. Ipda Aji membalas dengan tulisan “datang aja kekantor”, namun setibanya tim awak media di kantor Polres Jakarta Timur (Krimsus) lt 5, tiba – tiba pesan WhatsApp tersebut telah dihapus, dan dari salah satu pegawai di kantor tersebut (ruang krimsus) mengatakan Ipda Aji sedang keluar dan akan segera kembali.
Sekira 2 jam tim awak media menunggu dan mencoba kembali komunikasi melalui pesan WhatsApp, namun Ipda Aji tidak merespon.
Hingga berita ini ditayangkan kami dari tim awak media belum mendapatkan tanggapan terkait telah tertangkapnya DPO an Tri Yanuar Redana JiwaPraja.
Diduga Tri Yanuar Redana Jiwapraja adalah orang yang sama, DPO dari polres Bekasi kota terkait kasus penganiayaan berencana (turut serta) yang telah dilaporkan oleh Roman Sibue yang sudah divonis oleh pengadilan negeri Bekasi kota dengan empat terdakwa yang sudah ditahan dan menjalani hukuman. Dengan no perkara 403/Pid. B/2020/PN Bks.