Pekerja Tiga Parpol Besar Bakal Ramaikan Bursa Calon Ketum KONI Kabupaten Malang

Pekerja Tiga Parpol Besar Bakal Ramaikan Bursa Calon Ketum Koni Kabupaten Malang

Kabupaten Malang – Bursa Pemilihan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Malang, bakal diramaikan tiga kandidat calon dari tiga Partai Politik (Parpol) besar.

Ketiga Parpol tersebut yakni, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memunculkan nama H. Ir Kholik MAP. Wakil Ketua I, DPRD Kabupaten Malang.

Sedangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memunculkan nama Darmadi, S.Sos. yang saat ini menjabat Ketua DPRD Kabupaten Malang.

Selain itu, nama Zia Ulhaq juga muncul sebagai kandidat calon Ketum KONI Kabupaten. Zia Ulhaq aq, sendiri merupakan Sekretaris DPC Gerindra, yang juga sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang.

Selain dari tiga legislator aktif itu, juga muncul dua kandidat calon Ketum KONI Kabupaten Malang lainnya, yakni M. Sharoni yang merupakan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Wagir, tokoh masyarakat olahraga, dan anak seorang pengusaha.

Selanjutnya, Hendra Prastiyawan yang merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia Jawa Timur (Pengprov TI Jatim), juga ikut ramaikan bursa pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten.

Kelima kandidat tersebut saat ini berlomba-lomba mencari dukungan dari 69 Cabang Olahraga (Cabor) yang ada dalam naungan KONI Kabupaten Malang.

Baca Juga :  Ikawangi Berulang Tahun ke-33: Bersatu Berbenah untuk Bontang Lebih Maju

Pemilihan Ketum KONI Kabupaten tersebut dilakukan karena Ketua Umum (Ketum) KONI kabupaten setempat H Rosydin telah mengundurkan diri, pada 20 Desember 2025.

Dengan pengunduran diri H. Rosydin itu, maka KONI Kabupaten Malang akan melaksanakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) pada 14 Februari 2026 mendatang, untuk memilih Ketum KONI yang baru.

Pelaksanaan Musorkablub itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72 Tahun 2001 tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan.

Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Anggaran Dasar dan anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Tahun 2020.

Surat Keputusan Ketua Umum KONI Jawa Timur Nomor 821.2/SK.97/601.1/2025 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum KONI Kabupaten Malang Masa Bakti 2024-2028. Untuk itu, KONI Kabupaten setempat membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP).

Humas KONI Kabupaten Malang Cahyono, mengatakan pendaftaran bakal calon Ketum KONI Kabupaten Malang akan dibuka pada tanggal 1-7 Februari 2026.

“Pendaftaran calon Ketum KONI itu akan dilakukan selama satu Minggu di awal bulan Februari, tempatnya di Kantor KONI Kabupaten Malang, Stadion Kahuripan, Desa Talok, Kecamatan Turen,” katanya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga :  Satpol PP Dinilai Berlebihan: Pemilik Warkop A1 Protes

Setelah pendaftaran, lanjut Cahyono, TPP akan melakukan verifikasi berkas kelengkapan persyaratan pencalonan Ketum KONI Kabupaten Malang.

“Verifikasi berkas akan dilakukan pada 8-9 Februari 2026, persyaratan dan kriteria itu ada 13 poin, salah satunya, mempunyai pengalaman menjadi pengurus induk organisasicabang olahraga (cabor),” jelasnya.

“Selanjutnya, bakal calon harus berdomisili di wilayah Kabupaten Malang yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), kesanggupan mematuhi AD/ART KONI, berkelakuan baik, dan tidak dalam menjalani proses hukum pidana,” tambahnya.

Sebagai informasi, kemunculan legislator aktif dalam bursa pemilihan Ketum KONI Kabupaten Malang itu menjadi perhatian publik.

Meski dalam aturan tidak disebutkan jika Ketua DPRD maupun Anggota DPRD dilarang menjadi Ketum KONI. Namun, dalam hal itu hanya masalah etika.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts