Peluang Pendidikan bagi Pekerja, Universitas Andi Sudirman Kenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau di Soppeng

Peluang Pendidikan Bagi Pekerja, Universitas Andi Sudirman Kenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Di Soppeng
Ibu Ketua Pembina Yayasan Andi Sudirman Andi Harni, SST bersama dengan rombongan saat diterima di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Soppeng
Peluang Pendidikan Bagi Pekerja, Universitas Andi Sudirman Kenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Di Soppeng
Ibu Ketua Yayasan Andi Sudirman Andi Harni, Sst Bersama Dengan Rombongan Saat Diterima Kantor Pengadilan Agama Soppeng

SOPPENG–Universitas Andi Sudirman (Uniasman) yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua Pembina Yayasan Andi Sudirman, Andi Harni, SST, mengunjungi Kabupaten Soppeng untuk mensosialisasikan kebijakan baru mengenai program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Pada Rabu, 07 Agustus 2024. Didampingi oleh Dekan Fakultas Sains dan Kesehatan, Sumarni, Kaprodi Biologi, Andi Ainun, serta sejumlah dosen, Andi Harni mengunjungi berbagai instansi vertikal dan pemerintah Kabupaten Soppeng.

Peluang Pendidikan Bagi Pekerja, Universitas Andi Sudirman Kenalkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau Di Soppeng
Rombongan Uniasman Saat Diterima Di Pengadilan Negeri Soppeng

Kunjungan pertama dilakukan di Kantor Pengadilan Agama Soppeng, di mana rombongan Uniasman disambut hangat oleh para pejabat setempat. Setelah itu, perjalanan berlanjut ke Kantor Badan Pertanahan Soppeng dan Pengadilan Negeri Soppeng. Tidak hanya itu, Andi Harni dan rombongan juga mengunjungi Kantor Mapolres Soppeng, Satuan Polisi Pamong Praja Soppeng, Kejaksaan Negeri Soppeng, dan diakhiri dengan kunjungan ke Kantor Lapas Soppeng.

Selama kunjungan tersebut, Andi Harni aktif mensosialisasikan kebijakan baru mengenai program RPL yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI. Dia menjelaskan bahwa RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.

Baca Juga :  Money Changer Kembali Beroperasi di PLBN Motaain Dorong Pertumbuhan Ekonomi Perbatasan

“Kebijakan ini sangat penting untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki pengalaman kerja dan pendidikan nonformal untuk melanjutkan pendidikan formal tanpa harus memulai dari awal. Dengan adanya RPL, masyarakat yang sudah lulus sekolah menengah atas atau yang setara, serta memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan, dapat melanjutkan pendidikan tinggi dengan penyetaraan SKS yang sesuai dengan bidang kerjanya,” jelas Andi Harni.

Program RPL ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau. Skema perolehan SKS diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi minimal B atau Baik Sekali. Universitas Andi Sudirman memenuhi kriteria ini untuk program studi Ilmu Hukum. Dengan adanya program ini, para pekerja tidak lagi harus mengikuti perkuliahan selama empat tahun, melainkan bisa menempuh perkuliahan selama satu hingga dua tahun karena telah dilakukan penyetaraan SKS sesuai dengan bidang kerja mereka.

Baca Juga :  Penusukan Berdarah di Kampung Bajo, Pria Alami Luka Tusuk di Dada, Lima Pelaku Ditangkap

“Kami berharap peluang ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama mereka yang telah memiliki pengalaman kerja namun belum memiliki gelar akademis. Program RPL ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pengakuan atas pengalaman mereka dan melanjutkan pendidikan formal dengan lebih cepat dan efisien,” tambah Andi Harni.

Kunjungan dan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Soppeng tentang program RPL dan mendorong lebih banyak pekerja untuk memanfaatkan peluang ini demi peningkatan kualifikasi akademis dan profesional mereka. (*)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts