BONE–Pada hari Rabu, 05 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, bertempat di Pengadilan Negeri Watampone, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bone membacakan tuntutan tindak pidana dengan nomor perkara: PDM-13/W.PONE/Eoh.2/03/2024 tanggal 02 Maret 2024 atas nama terdakwa KAHARMAN, S.H. alias ASO Bin KASMAN.
Jaksa Penuntut Umum, Indraswaty dan Andi Sahriawan, menyatakan terdakwa KAHARMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan berencana dan Pencurian” sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Kombinasi Kesatu. Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa KAHARMAN dengan pidana penjara seumur hidup dan menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Adapun barang bukti berupa satu gelang emas, satu kalung emas dengan liontin emas, empat gelang emas, dan satu cincin emas dituntut untuk dikembalikan kepada saksi Ekawati Binti H. Edy. Sedangkan satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam dengan nomor rangka MH3SSEE4100JJ083607 dan nomor mesin E3R2E215828 dituntut untuk dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti lainnya berupa satu sarung parang warna coklat dengan pangkap berwarna hitam, satu baju daster warna kuning, satu baju kaos warna hitam, satu celana pendek motif loreng, satu tas selempang motif loreng, dan satu helm warna putih merk Mio dituntut agar dirampas untuk dimusnahkan.
Selain itu, rekaman CCTV dari berbagai lokasi, termasuk toko Hello Kitty, BNI Cabang Bone, Jasa Raharja Kab. Bone, Toko Aneka Listrik, Toko Hj. Nia, dan SPBU Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, tetap terlampir dalam berkas perkara.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tindakan yang menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban serta perbuatan terdakwa yang sadis. Tidak terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa.
Usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Muswandar dan anggota majelis Muhammad Ali Askandar serta Murdian Ekawati memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan. Terdakwa, melalui penasehat hukum, secara lisan meminta keringanan karena mengakui dan menyesali perbuatannya serta karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada hari Kamis, 20 Juni 2024, dengan agenda pembacaan putusan.






