Penguasaan Ratusan Paket Proyek Pengadaan Barang di Lingkup Setda Bone Diduga Masuk Kategori KKN

Penguasaan Ratusan Paket Proyek Pengadaan Barang Di Lingkup Setda Bone Diduga Masuk Kategori Kkn
Ilustrasi

Bone, zonanusantara Penguasaan ratusan paket pengadaan barang oleh satu penyedia jasa di lingkup Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga kuat masuk kategori sarat Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

Sorotan terhadap penguasaan ratusan paket pengadaan barang oleh CV. Alfin kini menjadi perbincangan serius di berbagai kalangan dan pengamat regional Sulsel. Pro dan kontra juga mewarnai pembahasan ini di media sosial. Ada yang menilai hal itu wajar, namun ada pula yang menganggap tidak wajar jika satu penyedia jasa mampu menguasai ratusan paket tanpa ada campur tangan pihak tertentu yang memiliki kewenangan tinggi di lingkup pemda.

Syamsuddin Emba, pengajar di salah satu universitas di Makassar yang memahami prosedur pengadaan barang, menilai ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait batas kewajaran dalam pengadaan barang. Menurutnya, situasi di mana satu penyedia jasa menguasai ratusan paket pengadaan di pemerintah daerah dapat dicurigai dan berpotensi besar disebut sebagai praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

“Potensi kolusi muncul ketika satu penyedia jasa mendominasi ratusan paket pengadaan. Ini menimbulkan kecurigaan adanya kolusi antara penyedia tersebut dengan pihak-pihak di pemerintah daerah. Dalam artian, ada campur tangan kolega kuat atau pejabat berwenang yang membantu melancarkan proses pengadaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Tragedi di Jalan Poros Bone-Makassar, Pengendara Motor Tewas Akibat Kecelakaan Tunggal

Selain itu, potensi korupsi juga bisa terjadi. Dominasi satu penyedia jasa dalam jumlah besar dapat mengindikasikan adanya praktik korupsi, seperti penyuapan, adanya deal persentase dalam satu paket pengadaan untuk memenangkan tender, mark-up harga yang tidak wajar, atau pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya tidak dibutuhkan namun tetap dipaksakan.

Sementara itu, potensi nepotisme terjadi jika penyedia jasa memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pejabat di pemerintah daerah.

“Hal ini berarti pengadaan barang dan jasa tidak didasarkan pada kompetensi dan penawaran terbaik, melainkan pada hubungan personal,” ungkap Syamsuddin Emba.

Namun, Syamsuddin enggan gegabah menyebut apa yang terjadi di Pemda Bone sebagai tindakan KKN.

“Saya hanya memberikan gambaran kategori yang bisa masuk dalam ranah KKN. Silakan simpulkan sendiri. Jika itu terjadi, maka bisa disebut KKN. Namun tetap kedepankan cek dan ricek serta asas praduga tak bersalah,” pungkasnya sambil tertawa.

Baca Juga :  Prabowo: Kita Tidak Perlu Saling Menghasut, Rakyat Butuh Kesejukan

Sementara itu, sejumlah masyarakat juga menyoroti penguasaan ratusan paket pengadaan barang oleh satu penyedia jasa seperti yang dilakukan CV. Alfin di lingkup Pemda Bone. Mereka menilai kondisi ini dapat merugikan Pemda Bone sendiri, karena keberadaan satu penyedia jasa yang menguasai mayoritas paket pengadaan akan mematikan persaingan sehat di antara penyedia jasa lainnya.

“Pihak terkait seharusnya muncul, menjelaskan, dan bersikap transparan. Jangan menghindar karena itu hanya menambah kecurigaan masyarakat terkait penguasaan ratusan paket pengadaan barang ini,” tegas salah satu komentar warga di media sosial.

Untuk diketahui, selain disorot atas penguasaan paket pengadaan barang berupa ATK di seluruh lingkup Pemda Bone, CV. Alfin juga menguasai penyediaan tenaga outsourcing sebanyak 56 orang yang tersebar di berbagai fungsi layanan dengan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk tahun 2026. (Subaer)

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts