Kota Batu – Pihak Kusuma Pinus akhirnya membuka suara terkait Pengerukan Sungai di Desa Pesanggrahan Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur.
GM Kusuma Pinus Eduardo Effendi, memberikan pernyataan bahwa pihaknya diminta untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut.
“Kita disuruh stop, kalau memang boleh ya kita kembalikan seperti petunjuk dari dinas,” katanya Jumat (15/8/2025).
Diketahui selama beberapa pekan kasus pengerukan alur sungai ramai di media. Pihak Kusuma Pinus yang diduga melakukan aktivitas di alur sungai ditengarai tidak mengantongi ijin alias ilegal.
Lantaran itu kecaman datang dari pejabat setempat yang intinya minta agar Kusuma Pinus menghentikan aktivitasnya di alur sungai karena berpotensi menimbulkan petaka bagi warga sekitar.
Selain diminta hentikan aktivitasnya, pihak Kusuma Pinus juga diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Plt BPBD Kota Batu, Suwoko menegaskan Kusuma Pinus harus mengembalikan fungsi sungai seperti semula.
“Situasi yang sudah ada penyempitan dan pengurukan sungai harus segera ditindaklanjuti untuk dikembalikan seperti semula,” tegas Suwoko.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyampaikan bahwa pihaknya menindak lanjuti kasus tersebut bilamana Kusuma Pinus tidak mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengerukan sungai.
“Kami tindak lanjuti mbak,” tegasnya, janji Iptu Joko Suprianto.
Masyarakat setempat hingga kini menanti apakah Kusuma Pinus akan benar-benar mematuhi permintaan pemerintah daerah setempat untuk menghentikan aktivitasnya dengan mengembalikan fungsi sungai seperti semula (RISMA)






