Kabupaten Malang – Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, membantah tudingan penyalahgunaan wewenang untuk meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebagai alat politik praktis.
Lantaran, sebelum menjadi PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat merupakan Sekda Kabupaten Malang, dan telah mengajukan pengunduran diri dari ASN dan menyatakan niatnya untuk maju dalam kontestasi Pilwali Malang 2024.
Penyalahgunaan wewenang itu dengan melibatkan ASN Pemkab Malang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang mendatang, karena banyak ASN Pemkab yang berdomisili di Kota setempat.
“Enggak ada seperti itu (Penyalahgunaan wewenang), jadi sudah tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Kabupaten Malang,” ucap Wahyu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (2/8/2024).
Wahyu menjelaskan, saat ini dirinya masih fokus menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai Pj Wali Kota Malang, dan tidak ada tidak pernah berhubungan dengan orang-orang di Kabupten Malang.
“Kegiatan saya saja hampir 24 jam di Kota Malang, bagaimana bisa di Kabupaten Malang, saya masih PJ dan saya masih fokus kerja dan kerja,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, muncul adanya dugaan upaya monopoli Proyek yang dilakukan baik pihak ketiga atau rekanan dan ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tersebut selain diadukan ke KONI Kabupaten Malang, juga ke PWI Malang Raya.
Karena, dugaan monopoli Proyek itu salah satunya dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap PJ Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang dikabarkan akan meju dalam Pilkada Kota Malang.