Kota Malang, ZonaNusantara – Polemik mengenai akses jalan tembus di wilayah Kelurahan Mojolangu, Kota Malang, hingga kini masih menemui jalan buntu.
Pembangunan infrastruktur yang seharusnya menghubungkan wilayah RW 9 dan RW 12 Perumahan Griyashanta tersebut justru terjebak dalam pusaran tarik-menarik kepentingan.
Meskipun konstruksi jalan telah rampung secara keseluruhan, ruas jalan tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat umum karena terhalang oleh portal di kedua ujungnya yakni di Jalan Simpang Candi Panggung dan area perbatasan Perumahan Griyashanta.
Situasi di lapangan semakin memanas menyusul rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan uji coba fungsional jalan tembus guna mengurai kemacetan.
Alih-alih berjalan mulus, kelompok warga yang menolak keberadaan jalan tersebut justru merespons dengan menutup akses utama menuju Perumahan Griyashanta.
Penutupan sepihak ini memicu berbagai masalah di tengah masyarakat. Warga lokal maupun pengendara umum kesulitan saat harus mengakses wilayah RW 12.
Pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan hambatan navigasi saat hendak mengantarkan pesanan ke kawasan tersebut.
Pengurus RW 12 memang sempat menyebarkan pengumuman jalur alternatif melalui media sosial, namun informasi tersebut dinilai belum tersosialisasi secara masif.
Tindakan penutupan akses ini memunculkan sorotan tajam terhadap kinerja Pemkot Malang. Berdasarkan statusnya, ruas jalan yang diportal tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) yang berada di bawah kewenangan penuh pemerintah daerah.
Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2012, penutupan jalan umum tidak boleh dilakukan secara sepihak dan wajib mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang.
Namun, hingga kini belum terlihat langkah penegakan hukum yang tegas dari Pemkot Malang, sehingga terkesan membiarkan konflik berlarut-larut.
“Ya memang Pemkot Malang harus turun, kasih tindakan tegas, buka jalannya, jangan sampai ini justru menjadi preseden buruk bagi Pemkot Malang,” tegas Anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi, Jumat (24/7/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengingatkan agar pemkot lebih cermat dalam menyikapi persoalan yang melibatkan berbagai elemen kepentingan di dalam kawasan tersebut, termasuk kepentingan anak sekolah dan mobilitas harian warga umum.
Publik kini mendesak Pemkot Malang untuk segera mengambil sikap nyata. Jika pembiaran terus berlanjut, dikhawatirkan hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi wibawa pemerintah dalam melindungi hak-hak akses publik di Kota Malang.






