BONE–Polres Bone berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur pada Jumat (26/7) pukul 19.30 WITA di Jalan Lapatau, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima pada pukul 18.10 WITA oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Bone melalui telepon. Dalam aduan tersebut, warga yang ketakutan melaporkan bahwa mereka dikepung dan membutuhkan bantuan segera. PS. Kanit Turjawali Sat Samapta AIPDA Muhammad Rasyid merespons dengan cepat dan memimpin Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Bone menuju lokasi kejadian.
Dengan sigap, tim tiba di lokasi dan mengamankan terduga pelaku dari kepungan warga yang emosional. Tindakan cepat ini berhasil mencegah kemungkinan terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Andri Kurniawan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung di BTN Pepabri, Jalan Sambaloge Baru, Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang. Korban, Muh. Riziq (8), seorang pelajar, sedang pulang sekolah bersama dua temannya ketika terduga pelaku ANH (20), seorang mahasiswa, menghampiri mereka dan mengajak korban dengan alasan ingin ditemani membeli somay. Korban ikut bersama pelaku pada Kamis (25/7) sekitar pukul 11.00 WITA.
Di lokasi kejadian, korban merasa takut dan meminta pelaku untuk berhenti. Setelah pelaku berhenti, korban turun dari motor dan berteriak meminta tolong. Terduga pelaku kemudian memukul korban dengan cara menampar, mencekik, dan menendangnya. Akibatnya, korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi, luka tergores di bagian bawah leher, dan luka tergores di punggung sebelah kiri.
Dalam proses penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah beserta helm, dan satu helm warna merah maroon. Terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan telah mengakui perbuatannya.
“Kami telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Andri Kurniawan S.I.K.
Masyarakat diimbau untuk waspada dan segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Kasat Reskrim juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di masyarakat dan mengingatkan pentingnya menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib untuk menghindari tindakan main hakim sendiri. (*)






