Jakarta – PT SGMW Multifinance Indonesia melalui Tim Eksekutor Pengadilan Negeri Cibinong melakukan eksekusi terkait kasus tunggakan leasing mobil Wuling Almaz yang telah menunggak lebih dari 2 tahun. PT SGMW Multifinance Indonesia melalui Bagian Hukumnya yang diwakili oleh Wagiyo S.E, S.H., M.H., Indah Triwahyuningsih, S.H., & Pituan Lumban Gaol mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong terkait dengan 3 kendaraan yang menjadi objek jaminan fiducia yang menunggak tersebut.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri Cibinong mengeluarkan penetapan putusan sita eksekusi terhadap 3 mobil Wuling Almaz dari tiga debitur yang berada di tiga alamat berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Bojonggede, dan Kecamatan Cibinong.
Namun, saat pelaksanaan sita eksekusi pada Kamis (28/8/2025), tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Cibinong tidak berhasil menemukan mobil Almaz yang dimaksud di lokasi yang seharusnya dilakukan eksekusi. Saat petugas Eksekutor dari Pengadilan datang ke alamat termohon, mobil yang akan dieksekusi tersebut tidak berada di tempat.

“Kami dan Tim Eksekutor PN Cibinong datang ke tempat termohon atas nama Alda Rahmadian Melty untuk melakukan sita eksekusi namun kendaraan tidak ditemukan,” kata Wagiyo, S.E., S.H., M.H., Legal Wuling Finance.
Pihak Wuling Finance memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pihak tergugat untuk menyerahkan mobil tersebut sesuai dengan putusan pengadilan. Jika tidak, mereka akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wagiyo SH MH selaku Manager Legal dan Litigasi PT SGMW Multifinance Indonesia menyatakan kekecewaannya atas gagalnya eksekusi mobil Almaz dan berharap ada itikad baik dari pihak termohon untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak Pengadilan atau membayar kewajibannya.
Dalam kasus lain, Tim Eksekutor dari Pengadilan Negeri Cibinong berhasil melakukan sita eksekusi terhadap debitur atas nama Sofyan di Wilayah Sentul. Objek jaminan berhasil dieksekusi setelah diserahkan secara sukarela dari pihak ketiga selaku penerima gadai.






