Eksekusi Mobil Wuling Almaz di Purbalingga Gagal, Apa Langkah Selanjutnya?

Eksekusi Mobil Wuling Almaz Di Purbalingga Gagal, Apa Langkah Selanjutnya?
Ist
DPRD BONE
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Purbalingga – Proses eksekusi kendaraan Wuling Almaz oleh Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga atas permohonan PT SGMW Multifinance Indonesia atau Wuling Finance menemui jalan buntu. Mobil yang seharusnya disita karena tunggakan angsuran selama hampir dua tahun, tidak ditemukan di lokasi eksekusi pada Selasa, 24 Desember 2024.

Eksekusi dilakukan setelah proses hukum yang panjang, termasuk mediasi selama dua bulan, tidak membuahkan hasil. Berdasarkan putusan PN Purbalingga, termohon atas nama Puter Rahayu, warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga, terbukti menunggak pembayaran selama 20 bulan.

Meski demikian, saat tim eksekutor yang didampingi perangkat desa tiba di lokasi, kendaraan yang akan disita tidak berada di tempat. Suami termohon, Samyono, menyatakan mobil tersebut telah dipinjam oleh seseorang bernama Edi, warga Desa Kidul, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.

Respons Wuling Finance

Wagiyo, S.E., S.H., M.H., selaku kuasa hukum Wuling Finance, mengungkapkan kekecewaannya atas gagalnya eksekusi ini. “Kami sudah memberikan tenggat waktu yang cukup panjang untuk menyelesaikan tunggakan atau menyerahkan kendaraan secara sukarela. Namun, termohon tetap tidak kooperatif,” ujarnya.

Baca Juga :  Satlantas Polres Bone Tindak Belasan Pelanggar Lalulintas

Wagiyo menambahkan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada termohon untuk menyerahkan mobil atau melunasi tunggakan. Jika tidak, langkah hukum lebih lanjut akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Hukum yang Panjang

Kasus ini menarik perhatian karena telah berlangsung hampir dua tahun tanpa penyelesaian. Wuling Finance mengaku telah menawarkan berbagai solusi, termasuk membayar pokok utang untuk mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Kami sudah menempuh berbagai cara persuasif, bahkan di depan hakim saat mediasi. Namun, termohon tetap tidak menunjukkan itikad baik,” jelas Wagiyo.

Eksekusi Mobil Wuling Almaz Di Purbalingga Gagal, Apa Langkah Selanjutnya?
Wagiyo, S.e., S.h., M.h

Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 4/Pdt. Eks/2024/PN.Pbg dan Penetapan Ketua PN Purbalingga Nomor 4/Pdt. Eks/2024/PN.Pbg. Berita acara sita eksekusi juga telah ditandatangani oleh Panitera PN Purbalingga, Sutari, S.H., M.M., M.H., serta disaksikan oleh dua saksi resmi.

Baca Juga :  BPBD Salurkan Air Bersih di Desa Terdampak Kekeringan

Langkah Berikutnya

Jika mobil tidak ditemukan dalam waktu satu pekan, Wagiyo memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tujuannya adalah menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian kewajiban finansial dan konsekuensi hukum yang dapat terjadi jika tidak dipenuhi. Di sisi lain, eksekusi yang tidak berhasil ini juga menjadi tantangan bagi penegakan hukum dalam memastikan putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan efektif.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News
Dprd Bone

Related posts