BREBES – Sebuah mobil merk wuling yang dikredit oleh Agus Suryono, bakal ditarik pihak leasing lantaran sudah tiga tahun tidak membayar angsurannya alias menunggak. Karena itu pihak PT SGMW Multi Finance Indonesia, akan menarik kembali sesuai putusan Mahkamah Agung terhadap debitur yang menunggak angsuran.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Brebes yang akan melakukan eksekusi mobil merek Wuling milik PT SGMW Multifinance Indonesia, pada – Jumat, 6 September 2024, gagal dilakukan. Hal ini disebabkan obyek yang menjadi pokok eksekusi tidak berada di lokasi saat panitera membacakan berita putusan eksekusi dari PengadilanNegeri Brebes.
Panitera PN Brebes Martin Tunip SH MH, mengatakan tim eksekutor didampingi Sekretaris Desa Manggis, Surono mendatangi alamat termohon Agus Suryono di Desa Manggis Kecamatan Sirampog yang tertera dalam dokumen perjanjian kredit, mobil. Namun setelah tiba di lokasi mobil yang akan di eksekusi tidak berada di tempat. Petugas hanya menemmui istri Agus Suryono, Ani Ati Mulyani. Dari sini diperoleh informasi bahwa mobil Almaz telah di Jual ke showroom mobil bekas di Purbalingga.
“Setelah tim eksekutor tiba di lokasi tempat eksekusi, mobil yang akan dieksekusi tidak berhasil ditemukan di lokasi,” ungkap Martin Tunip SH MH.
Karena itu pihaknya memberikan ultimatum kepada termohon Agus Suryono, bahwa bila dalam waktu satu pekan kendaraan tersebut tidak diserahkan, pihak pengadilan akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pihak tergugat untuk menyerahkan mobil tersebut sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Sementara itu Manager Legal dan Litigasi PT SGMW Multifinance Indonesia atau Wuling Finance, Wagiyo SH MH, mengungkapkan kekecewaannya atas gagalnya eksekusi mobil Almaz. Namun ia berharap ada iktikad baik dari pihak termohon untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak Pengadilan atau membayar kewajibannya.
`Jika dalam tenggat waktu 7 hari kerja tidak ada itikat baik maka permasalahnya akan segera dilakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Menurutnya, masalah ini sudah lama berproses di Pengadilan. Selain jalur hukum pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya persuasif melalui sidang mediasi di depan hakim yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Brebes. Dalam sidang tersebut pihak PT SGMW Multifinance Indonesia menawarkan untuk membayar hutang pokoknya saja untuk menebus BPKB ke Bank.
“Setelah BPKB diambil kami akan menyerahkannya ke Agus Suryono selaku termohon nanum tetap tidak ada penyelesaian, dan akhirnya Gugatan kami disetujui dan pelaksanaan eksekusipun dilaksanakan,” katanya.
Kasus tunggakan leasing mobil Wuling ini telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa penyelesaian, sampai akhirnya proses hukum telah memberikan keputusan yang jelas. Selain mobil Wuling yang akan dieksekusi tidak ditemukan, termohon atas nama Agus Suryono juga tidak berada di rumahnya saat pelaksanaan eksekusi dilakukan, Namun pihak Pengadilan Negeri Brebes yang datang dengan pengawalan petugas dari Polres Brebes itu tetap menyampaikan dan membacakan Surat Keputusan eksekusi di hadapan istri Termohon.