Ruang Fiskal Terancam Terkunci: Pemkot Malang Didesak Jemput Bola Anggaran PPPK Rp200 Miliar

Ruang Fiskal Terancam Terkunci: Pemkot Malang Didesak Jemput Bola Anggaran Pppk Rp200 Miliar

Kota Malang, ZonaNusantara – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didesak tidak pasif merespons peluang pengalihan beban gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke APBN 2027.

Keterlambatan mengadopsi alokasi pusat dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027 dinilai berisiko mengunci ruang fiskal daerah, yang pada akhirnya mengorbankan pembangunan infrastruktur dan sektor publik.

Sorotan tajam tersebut disampaikan Komisi B DPRD Kota Malang meny menyikapi postur RAPBD 2027 yang diserahkan Wali Kota Malang dalam Rapat Paripurna, 27 Oktober lalu.

Dalam draf tersebut, skema pembiayaan gaji PPPK daerah masih ditanggung sepenuhnya oleh belanja daerah, padahal DPR RI dan Pemerintah Pusat telah mengetok alokasi Rp23 triliun untuk gaji PPPK daerah dalam APBN 2027 pada 29 September 2026.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan perencanaan anggaran daerah merupakan celah birokrasi yang merugikan. Dari estimasi awal, kebutuhan belanja pegawai untuk pos PPPK di Kota Malang menembus angka Rp200 miliar per tahun.

Baca Juga :  10 Cara Melembutkan Rambut Kepala Secara Alami

“Ini peluang emas yang harus benar-benar dikawal. Jangan sampai kebijakan di tingkat pusat sudah disepakati, tetapi daerah lambat menindaklanjuti sehingga peluang subsidi ini menguap dari perencanaan anggaran,” ujar Bayu kepada media, Jumat (30/10/2026).

Porsi belanja pegawai yang mendominasi APBD Kota Malang selama ini menjadi beban berat bagi percepatan pembangunan fisik maupun pemulihan ekonomi pascapandemi. Jika porsi Rp200 miliar tersebut berhasil disokong atau dialihkan melalui mekanisme transfer APBN, Kota Malang akan mengamankan pelonggaran belanja modal secara signifikan.

Bayu mendorong Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk segera melakukan validasi data dan jemput bola ke kementerian terkait di Jakarta.

“Apabila beban gaji PPPK dialihkan ke pusat, ruang fiskal kita melonggar instan. Anggaran tersebut bisa langsung digeser untuk menambal jalan berlubang, pembenahan sistem drainase penanggulangan banjir, revitalisasi pasar rakyat, hingga penguatan permodalan UMKM,” jelasnya.

Baca Juga :  DPD PKS Kota Malang Siapkan Langkah Susul DPTP

Waktu pembahasan RAPBD 2027 terbilang krusial. Sesuai regulasi, batas akhir pengesahan APBD Tahun Anggaran 2027 jatuh pada 30 November 2026—tersisa satu bulan dari sekarang.

Legislatif mewanti-wanti agar BKAD dan BKPSDM tidak sekadar menunggu petunjuk teknis (juknis) pasif, melainkan aktif memverifikasi kuota dan mekanisme penyaluran anggaran PPPK tersebut agar bisa masuk dalam batang tubuh APBD sebelum penetapan akhir.

“Harapan kami, sebelum 30 November sudah ada kepastian angka dan mekanisme transfer pusat yang masuk ke postur APBD 2027. Perencanaan anggaran harus realistis, jangan membiarkan APBD terus tergerus beban rutin jika ada porsi pusat yang bisa diakses,” tegas Bayu menutupi keterangannya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts