Gegara Buang Puntung Rokok, Seorang Kakek di Malang Terancam 9 Tahun Penjara 

Gegara Buang Puntung Rokok, Seorang Kakek Di Malang Terancam 9 Tahun Penjara 

Kota Malang, ZonaNusantara – Polresta Malang Kota menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial K (71) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kakek tersebut diduga menjadi pemicu kebakaran akibat membuang puntung rokok sembarangan.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo P.S., Jumat (30/10/2026).

“Mulai dari awal, kami berkomitmen mengusut tuntas penyebab kebakaran kasus TPA Supit Urang melalui keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta barang bukti yang ditemukan,” ujar Danang.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan TPA Supit Urang, Jalan Rawisari, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun.

Kasus bermula dari laporan dua petugas TPA, Yulianto dan Much Zainuri, yang melihat kepulan asap pekat dan langsung melapor kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Kepala KUA Ulaweng Beri Kado Spesial untuk Istri di Hari Guru: “Setiap Langkahmu Adalah Amal Jariyah”

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penyidikan, titik api diduga berasal dari rumpun bambu kering di dekat lahan milik tersangka. Saat kejadian, K diketahui sedang berada di lokasi untuk memanen pisang dan talas.

Penyidik menduga kuat api bermula dari puntung rokok yang masih menyala dan dibuang secara sembarangan oleh tersangka ke rumpun bambu kering tersebut.

Kondisi material yang kering ditambah embusan angin membuat api dengan cepat membesar dan merambat ke kawasan TPA Supit Urang yang berjarak sekitar 30 meter dari titik awal api.

Dugaan tersebut diperkuat oleh rekaman CCTV serta keterangan saksi yang melihat dua orang mengendarai sepeda motor bebek biru di sekitar lokasi sebelum kebakaran terjadi, di mana salah satu pelaku mengenakan pakaian oranye.

Baca Juga :  Universitas Andi Sudirman di Garis Depan Tingkatkan Kualitas Pendidikan Tinggi

Polisi kemudian meringkus tersangka K pada Selasa (27/10/2026) beserta sejumlah barang bukti penting, di antaranya, 1 helai kaus lengan panjang berkerah warna oranye, 1 buah korek api warna hitam, 1 buah topi hitam-kuning, 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna biru dengan nomor polisi N 3511 FP.

Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan lima tahun.

Melalui pengungkapan ini, Kapolresta Malang Kota menegaskan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas setiap perkara secara transparan, akuntabel, dan berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation).

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts