
JAKARTA, PT Tonia Mitra Sejahtera Perusahaan tambang berlokasi di Kabaena, Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara berperkara di Pengadilan Negeri Kendari.
Kuasa hukum Yohanes Simon Leda SH dari pihak Penggugat yakni Ali Said dan Muhamad Lutfi bahwa pihak penggugat mempersoalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dianggap tidak sah, lantaran, dalam RUPSLB, dua nama yang berposisi sebagai Direktur yakni Ali Said dan Komisaris Muhamad Lutfi tak diikuti sertakan dan ada indikasi pemalsuan tanda tangan. Dampaknya kepemilikan saham 60 persen yang dimiliki dari PT Tonia Mitra Sejahtera dianggap hilang begitu saja.
Kuasa hukum Yohanes Simon Leda SH, menjelaskan pihaknya menilai pelaksanaan RUPSLB tersebut dinilai melanggar hukum. Karena itu, pihaknya juga telah membuat LP ke Polda Sultra dengan nomor TBL /334/XI/2019.
“Kami sebagai kuasa hukum telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP,” papar Yohanes Simon Leda SH, belum lama.
Menurut dia, tindakan pemalsuan itu jelas dalam menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dalam kaitan pernyataan keputusan RUPS luar Biasa para pemegang saham Perseroan Terbatas PT Tonia Mitra Sejahtera Disomasi yang tertuang dalam akte notaris nomor 75 tanggal 27 Januari 2017.
Dilansir sejumlah media online kasus dugaan pemalsuan akte RUPSLB ini sementara berproses di Pengadilan Negeri Kendari sejak Agustus, 2020.
Persidangan yang berlangsung di pengadilan setempat dihadirkan seorang ahli, Gusman Hakim untuk menjelaskan ihwal Undang-undang Perseroan Terbatas.
Ahli ini dibutuhkan keterangannya untuk dijadikan pertimbangan sah, tidaknya RUPBS dalam perubahan akta tanpa dihadiri sebagian Pemegang saham. Berdasarkan keterangan, ahli bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, semua direksi yang memiliki saham lebih dari 10 persen wajib hadir dalam RUPSLB. Proses itu wajib, disebabkan dalam RUPSLB, pemegang saham memiliki hak atas perubahan.
Ada pun rincian kerugian material atas hilangnya saham Para Penggugat dengan 300 lembar saham = Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Kemudian Kerugian atas pengalihan kepemilikan saham Para Penggugat kepada pihak lain = Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) Kerugian atas hilangnya penghasilan Para Penggugat dengan porsi saham sebesar 60% (enam puluh persen).
Total jumlah Ore Nikel yang telah ditambang dan dijual di dalam negeri periode tanggal 21 Januari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 8 Agustus Tahun 2019 adalah sebanyak 1.168.548,079 (satu juta seratus enam puluh delapan ribu lima ratus empat puluh delapan koma nol tujuh sembilan) MT x harga pasar untuk penjualan dalam negeri USD 24/wmt (dua puluh empat dollar amerika serikat per wet metric ton) untuk kadar Ni > 1.80% x 60% (enam puluh persen) kepemilikan saham Para Penggugat = USD 16.827.092,33 (enam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu Sembilan puluh dua koma tiga puluh tiga dollar amerika serikat).
Berdasarkan situs SIPP Sumber Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Kendari Selain PT.Tonia Mitra Sejahtera ikut serta Amran Yunus, Ardiyansyah Tamburaka, Asmawati, Rayan Riayadi, S.H.M.Kn.






