Kota Malang, ZonaNusantara – Bangunan fasilitas parkir ilegal yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang, Jalan Semeru, Kota Malang tampaknya menjadi sorotan publik.
Lantaran, bangun fasilitas parkir ilegal yang berdiri di atas saluran irigasi Kadalpang, tersebut masih berdiri kokoh tanpa tersentuh pembongkaran.
Padahal, di atas kertas maupun di hadapan forum lintas sektor, pihak pengelola sempat melunak dan menyatakan komitmen penuh untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.
Namun, faktanya, janji manis itu terbukti hanya bualan semata demi meredam gejolak publik, terlihat pada Kamis (30/7/2026) struktur bangunan tersebut masih berdiri kokoh.
Jauh sebelumnya, pelanggaran ini telah dibahas secara resmi dalam pertemuan lintas sektor di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam forum penataan kota tersebut, seluruh pihak terkait, termasuk perwakilan pengelola usaha Pia Cap Mangkok telah sepakat tanpa paksaan bahwa struktur bangunan di atas saluran air tersebut adalah ilegal dan melanggar aturan.
Kesepakatan mutlaknya saat itu adalah pembongkaran mandiri oleh pihak pengelola pia cap mangkok.
Namun, waktu membuktikan bahwa komitmen tersebut hanyalah strategi ulur waktu.

Pantauan langsung di lapangan pada Kamis (30/7/2026) menunjukkan bahwa struktur beton dan fasilitas parkir liar itu masih berdiri bebas, menantang aturan hukum dan mencederai rasa keadilan tata ruang kota.
Sikap membandel dan pelecehan terhadap kesepakatan bersama ini akhirnya memicu reaksi tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, bergerak cepat dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (28/7/2026).
Menyusul mangkirnya pengelola dari janji pembongkaran mandiri, penanganan pelanggaran tata ruang ini dipastikan naik tingkat.
“Jadi, hasil dari kunjungan lapangan Tim PU SDA Provinsi dan Satpol PP Prov Jatim, untuk penanganan pelanggaran tersebut akan ditangani oleh Satpol PP Prov Jatim,” tegas Heru, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (31/7/2026).
Langkah eskalasi ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi pengelola usaha yang dinilai meremehkan otoritas penegak hukum daerah.
Saat ini, masyarakat menanti ketegasan nyata dari aparat tingkat provinsi untuk merobohkan bangunan liar tersebut, demi menegakkan aturan fungsi saluran irigasi dan wibawa hukum di Kota Malang.





