Kota Batu, zonanusantara.com – Sekretariat Bersama Media Online Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (SEKBER LIPAN-RI) Kota Batu, melayangkan kritik tajam kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu. Sorotan ini terkait lambatnya proses pengurusan sertifikat tanah kas desa Bumiaji, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Menurut SEKBER LIPAN-RI Kota Batu, proses yang seharusnya sederhana kerap berlarut-larut dan terkesan dipersulit. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya birokrasi berbelit atau bahkan penghambatan sengaja terhadap hak-hak desa.
Sekber menilai pengurusan sertifikat tanah kas desa seharusnya menjadi langkah fundamental dalam mengamankan aset, dan melindungi kesejahteraan masyarakat. Namun di lapangan, prosesnya justru terhambat oleh birokrasi yang tebal di BPN.
Status tanah kas desa sebagai Barang Milik Desa (BMD) memang membutuhkan izin resmi pelepasan atau persetujuan tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur sebelum BPN menerbitkan sertifikat. Sayangnya, persyaratan ini justru kerap menjadi celah penundaan tanpa kejelasan.
“Kami melihat ada pola yang mengkhawatirkan. Seharusnya BPN menjadi fasilitator utama dalam pengamanan aset desa, tapi kenyataannya sering menjadi hambatan,” ujar Aries Pratomo, S.H., Ketua Koordinator LIPAN-RI wilayah Malang Raya, Selasa (23/6/2026).
“Alasan seperti ‘dasar hukum khusus’ dan ‘kesalahan persyaratan yuridis’ sudah terlalu klise. Alasan itu tidak lagi mampu menutupi dugaan praktik birokrasi yang berbelit, bahkan mungkin disengaja,” tambahnya.
Korwil LIPAN-RI Malang Raya menyoroti beberapa poin krusial yang menjadi akar masalah, Dasar Hukum Khusus yang Disalahgunakan BPN berdalih tanah kas desa bukan milik perorangan sehingga perlu dasar hukum dan persetujuan pemerintah daerah. Namun, apakah BPN sudah proaktif memberi panduan jelas sejak awal? Atau justru baru menemukan kekurangan setelah berkas diajukan?
Kesalahan Persyaratan Yuridis yang Meragukan
Permohonan sering tertahan karena dokumen seperti SK Bupati tentang aset desa, surat riwayat tanah, atau peta bidang dianggap tidak lengkap atau tidak sesuai. Ketidakjelasan persyaratan ini dinilai membuka celah penolakan administratif yang tidak perlu.
Tumpang Tindih Batas yang Tidak Diselesaikan
Meski BPN wajib mengecek data fisik dan yuridis, muncul pertanyaan apakah BPN sudah maksimal memediasi sengketa batas. Atau justru menjadikan isu sengketa sebagai alasan untuk menunda penerbitan sertifikat.
Peralihan Hak Tidak Sah yang Jadi Penghambat
Jika tanah desa pernah digadaikan atau dipindahtangankan sepihak di masa lalu, proses sertifikasi langsung diblokir. Korwil LIPAN-RI menagih BPN untuk memberi arahan hukum yang jelas, bukan sekadar memblokir proses tanpa solusi.
“Kami mendesak BPN untuk introspeksi diri. Saatnya bertransformasi dari lembaga yang reaktif dan birokratis menjadi mitra yang proaktif dan solutif bagi desa,” tegas Aries.
“Transparansi di setiap tahapan, informasi yang jelas dan mudah diakses, serta upaya penyelesaian masalah yang komprehensif, adalah kunci memulihkan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Korwil LIPAN-RI Malang Raya meminta BPN membuktikan bahwa mereka benar-benar melayani masyarakat, bukan mempersulit.
“Tunjukkan bahwa BPN mampu memberi kepastian hukum atas aset desa, bukan menjadi penghalang. Saatnya menjawab keraguan ini dengan tindakan nyata, bukan dalih yang tak berujung. Sertifikat tanah kas desa adalah hak desa, dan BPN wajib memfasilitasinya,” tutupnya. (*)






