Kota Malang, ZonaNusantara – Majelis Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi Malang resmi menjatuhkan sanksi penangguhan profesi (skorsing) selama satu tahun kepada seorang advokat berinisial AA.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka dugaan pelanggaran kode etik profesi pada Selasa (23/6/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Kehormatan menyatakan AA terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Sumpah Janji Advokat serta prinsip benturan kepentingan (conflict of interest) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) Tahun 2002.
Kasus bernomor perkara 01/PERADI/DK-MALANG/2026 ini berakar dari sengketa lahan di wilayah Kota Malang. Pengadu, Drs. Sunardi, mengungkapkan bahwa dirinya bersama almarhumah istrinya telah menunjuk AA sejak awal tahun 2020 untuk mengadvokasi sekaligus memediasi sengketa tanah mereka.
Selama proses itu berjalan, Sunardi mengaku telah menggelontorkan dana hingga ratusan juta rupiah secara bertahap kepada AA.
Namun, kendati resmi disumpah sebagai advokat pada September 2022, AA justru melakukan manuver hukum yang mengejutkan pada Februari 2024. Ia berbalik arah menjadi kuasa hukum dari pihak lawan sengketa Sunardi, yaitu Mochammad Muhyiddin Muladawilah.
Bersama klien barunya, AA kemudian melayangkan somasi dan melaporkan Sunardi ke Polresta Malang atas dugaan penggelapan (Pasal 372 KUHP).
Akibat laporan dari mantan kuasa hukumnya sendiri tersebut, Sunardi yang kini telah lansia sempat ditahan oleh pihak kepolisian selama kurang lebih dua bulan.
“Saya yang memberi uang untuk membela seluruh kepentingan saya dan istri pada objek hukum yang sama, malah berbalik arah melawan saya sampai dipenjara,” ungkap Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2026).
Tindakan AA dinilai terbukti melanggar Pasal 4 huruf h KEAI serta Pasal 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang melarang keras seorang pengacara membela kepentingan yang bertentangan dengan bekas kliennya.
Majelis Dewan Kehormatan menegaskan tindakan tersebut telah mencederai prinsip officium nobile (profesi yang mulia).
Di sisi lain, AA bersama Tim Pembelaan Profesi Advokat DPC Peradi Malang sempat mengajukan keberatan formal menggunakan asas tempus regit actum.
Mereka berargumen bahwa pada rentang waktu mediasi (2019–2022), AA bertindak murni sebagai Mediator Non-Hakim bersertifikat dan belum diangkat menjadi advokat, sehingga diklaim berada di luar yurisdiksi organisasi profesi.
Kendati demikian, DKD Peradi Malang tetap mengamini adanya poin-poin pelanggaran fatal yang dilakukan Teradu setelah ia resmi menyandang status advokat.
Meski aduannya dikabulkan, Sunardi mengaku kecewa dengan bobot sanksi yang dijatuhkan. Ia menilai hukuman skorsing satu tahun terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian materiil, immateriil, serta trauma psikologis yang dialaminya akibat sempat mendekam di balik jeruji besi.
“Kami menghormati putusan DKD Peradi Malang hari ini, namun kami akan mempertimbangkan secara matang untuk mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat. Harapan kami sebelumnya adalah Teradu dipecat (pemberhentian tetap) dari profesi dan keanggotaan Advokat Peradi,” tegas Sunardi.
Lebih lanjut, Sunardi menyoroti pentingnya integritas moral dengan mengutip konsep Epikeia sebuah kebajikan ketika terjadi konflik antara aturan hukum tertulis dan keadilan moral.
Ia mengingatkan bahwa profesionalisme tanpa etika hanya akan menjadikan advokat “vleugel vrij” (bebas sayap) alias bergerak tanpa kendali moral.
Di akhir pernyataannya, Sunardi menyampaikan apresiasi tertinggi kepada Tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang di bawah pimpinan Maliki, S.H., serta Ketua PBH Peradi Malang, Joko Tricahyono, S.H., yang telah setia memberikan pendampingan hukum sejak awal proses persidangan etik ini bergulir.






