KEFAMENANU,- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Roswita Helen Parkhurst Taus, SE membuat Surat Pernyataan terbuka ke publik.
Surat Pernyataan ini untuk menegaskan bahwa dirinya akan bersikap netral dan tetap menjaga profesionalitas walaupun salah satu saudara kandungnya maju sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024.
Helen, demikian sapaan akrab Roswita H. P. Taus mengatakan tidak akan memanfaatkan jabatan ataupun pengaruhnya demi memuluskan langkah saudara kandungnya menuju gedung DPRD TTU.
Berikut pernyataan lengkap yang dibuat oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helen Parkhurst Taus, SE.
PERNYATAAN TERBUKA ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN TTU
Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Roswita Helen Parkhurst Taus, SE
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kab. TTU
Alamat : Jl. Garuda, Kelurahan Sasi, Kecamatan Kota Kefamenanu – TTU
Dengan ini menerangkan,
1. Pasal 2 peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan, setiap penyelenggara pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu dengan berdasarkan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji jabatan.
2. Pasal 6 ayat 1 Peraturan Dewan Kehormatan pemyelenggara pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum menyatakan untuk menjaga integritas dan profesionalitas, penyelenggara pemilu wajib menerapkan prinsip penyelenggara pemilu.
3. Untuk menerapkan prinsip penyelenggara pemilu maka penyelenggara pemilu wajib mengumumkan secara terbuka jika memiliki hubungan keluarga dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf k Jo pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum yang menyatakan,
Pasal 8 huruf k
“Dalam melaksanakan prinsip mandiri penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta pemilu dan tim kampanye”.
Pasal 14 huruf a
“Dalam melaksanakan prinsip proporsional, penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang menimbulkan situasi dapat konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara pemilu”.
4. Bahwa sebagai penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional dengan berpedoman pada kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dijelaskan pada point 3 (tiga) maka dengan ini sah sebagai anggota Bawaslu menyatakan memiliki hubungan keluarga (Kakak Adik Kandung) dengan Cristoforus Emmanuel Taus yang saat ini adalah calon Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Demikian surat pernyataan ini dibuat untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.