Oleh Kharisma – Batu
Kota Batu – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, S.E., M.S.E., M.A., mengatakan bahwa aktivitas yang dilakukan Kusuma Pinus ilegal karena tidak memiliki ijin.
Dian Fachroni Kurniawan, menanggapi pengerukan di alur sungai Desa Pesanggrahan yang dilakukan oleh Kusuma Pinus. Di lokasi tersebut hasil investigasi wartawan menemukan sejumlah alat berat yang diduga untuk mengeruk alur sungai. Bahkan warga minta agar pihak Kusuma Pinus mengembalikan fungsi sungai. Warga bahkan mengancam mengadukan masalah itu ke DPRD setempat.
Menurut Dian Fachroni Kurniawan, kesesuaian tata ruang adalah hal pertama yang paling penting sebelum berproses pada izin-izin lainnya.
Ia juga menyebut bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Batu, aktivitas yang dilakukan Kusuma Pinus belum memiliki izin yang lengkap, termasuk KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), SLF (Surat Laik Fungsi), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan persetujuan lingkungan.
“Belum ada ijin. Wajib dan harus dihentikan,”tandas Dian Fachroni Kurniawan, S.E., M.S.E., M.A. Senin (4/8/2025).
“Maka dari itu, kami menegaskan untuk menghentikan aktivitas apapun sampai dengan tercukupinya izin-izin, termasuk kesesuaian tata ruang,” imbuhnya. (*)