Tidak Terima Disebut Open BO, Korban Razia Satpol-PP Minta Klarifikasi

Tidak Terima Disebut Open Bo, Korban Razia Satpol-Pp Minta Klarifikasi
Surat klarifikasi yang dikirim ke Sat Pol PP (M. Ossy)
Tidak Terima Disebut Open Bo, Korban Razia Satpol-Pp Minta Klarifikasi
Surat Klarifikasi Yang Dikirim Ke Sat Pol Pp (M. Ossy)

MALANGKOTA, Tidak terima disebut sebagai open BO, empat perempuan yang ditangkap Satpol PP Kota Malang, di tempat kos, minta klarifikasi.

Kuasa hukum empat korban penangkapan, Abraham G Wicaksana, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan perhatian khusus atas peristiwa pada Jumat pekan lalu.

“Sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi dan perhatian ke Wali Kota, Kepala Satpol PP serta Kabid Trantibum Satpol PP),” kata Abraham, Selasa (15/2/).

Sebelumnya dalam sebuah razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, terhadap pemondokan atau kos yang dilakukan Sabtu (5/2/), menemukan beberapa perempuan yang disebut melakukan open BO atau terlibat dalam prostitusi online.

Dalam razia tersebut, terdapat empat orang perempuan yang tinggal di kos khusus perempuan berserakan dengan sebuah hotel di Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang juga ikut terjaring razia yang dilakukan petugas Satpol PP Kota Malang.

Baca Juga :  Geledah Kemenag Kejagung Sita Sejumlah Barang Bukti

Hal ini kemudian berbuntut lantaran keempat perempuan yang ikut terjaring razia disebut open BO, dan diduga terlibat prostitusi online.

Abraham menjelaskan instansi yang dikirimi surat agar memberikan klarifikasi atas kejadian saat razia tersebut secara benar.

“Kalau nggak disampaikan ya ada konsekuensi pidananya juga, toh kami juga membuka peluang kekeluargaan,” jelas Abraham.

Abraham juga membantah tuduhan Satpol PP Kota Malang terhadap keempat kliennya mengaku tidak pernah terlibat dalam open BO atau prostitusi online.

Abraham, menyayangkan pernyataan Kepala Trantib, Rahmat bahwa keempat perempuan yang dirazia, Sat Pol PP, melanggar Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang penyelenggaraan usaha pemondokan.

Baca Juga :  Halangi Petugas, Kades Diancam 10 Tahun Penjara

“Saat ini merasa takut dan khawatir. Pasalnya keempat perempuan merupakan orang-orang yang berasal dari Kabupaten Malang dan masih berusia 19 tahun sampai 23 tahun,”tandas Abraham seraya menambahkan empat kliennya pindah kos.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat, meminta kuasa hukum untuk melakukan pertemuan.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts