Halangi Petugas, Kades Diancam 10 Tahun Penjara

Halangi Petugas, Kades Diancam 10 Tahun Penjara
Saat menjalani pemeriksaan polisi
Halangi Petugas, Kades Diancam 10 Tahun Penjara
Tersangka Diserahkan Di Kejaksaan 

 

JAKARTA, – Halangi penyelidikan, seorang kepala desa berinisial AD (51 th) diancam penjara 10 tahun dan denda 5 milyar. Tepatnya, Kepala Desa Cit, Kecamatan Riausilip, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan tim Gakkum KLHK Wilayah Sumatera untuk segera disidangkan karena telah menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, pada 2 September 2020.

Dikatakan Hariyanto, Kepala Seksi III Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menyatakan bahwa penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS (43 tahun) pelaku penambang ilegal di dalam kawasan Hutan Produksi Sungailiat Mapur dan HN (47 tahun).

Baca Juga :  Usut Dugaan Penyelewengan Dana Hibah, Kejari Kabupaten Malang Mulai Panggil Dispora dan KONI

“Saat petugas akan menyita barang bukti, AD bersama puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa 3 excavator. Mereka juga mengintimidasi supir-supir 3 truk trailer yang akan mengangkut barang bukti,” terangnya.

 

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts