Tim Pemenangan Paslon Independen Menilai Pilkada Malang Cacat Prosedur

Tim Pemenangan Paslon Independen Menilai Pilkada Malang Cacat Prosedur
Soetopo Dewangga. (Toski D)
Tim Pemenangan Paslon Independen Menilai Pilkada Malang Cacat Prosedur
Soetopo Dewangga. (Toski D)

MALANG, – Tim pemenangan pasangan calon independen, Soetopo Dewangga menilai Pilkada Kabupaten Malang, Jawa Timur cacat prosedur. Soetopo menduga
KPU setempat menghilangkan hak memberikan suara sejumlah warga.

Menurutnya sejumlah warga penghuni Lapas, maupun tahanan Polisi maupun yang sedang dirawat di rumah sakit tidak diperoleh informasi apakah mereka ikut memberikan hak suaranya.

 

“Hingga kini belum ada data yang kami terima jika saudara kita yang berada di Lapas tahanan Polres Malang, dan juga dirawat di rumah sakit memberikan hak suara,” kata Soetopo Rabu (16/12) malam.

Pria yang akrab disapa Topo ini menjelaskan, dalam proses pemungutan suara, warga yang berada di rumah sakit, sedang berada di Lapas, ataupun tahanan di Polres Malang tidak diberi kesempatan untuk hak suaranya. Untuk itu, dirinya meminta penjelasan kepada KPU Kabupaten Malang terkait sejumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak dilayani.

Baca Juga :  Kuasai Empat Dapil PKS Siap Menangkan BerAmal Satu Putaran

“Apa alasannya ini pesta demokrasi harusnya semua warga memiliki hak yang sama. Kalau (hak memberikan suara sebagian warga) dihilangkan, ada ancaman pidananya juga kalau begini,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Topo, dalam proses perhitungan suara atau rekapitulasi suara tingkat kecamatan ada cacat prosedur, karena dalam rekapitulasi tersebut dihadir Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan). Mulai dari Camat, Kapolsek, hingga Danramil.

“Semua kecamatan dihadiri Muspika, hanya 1 yang tidak dihadiri, yakni Kecamatan Wagir. Sedangkan dari 32 kecamatan, ada 13 Muspika malah memberikan sambutan saat proses rekapitulasi berlangsung. Kami menginginkan pemungutan suara ulang di 13 kecamatan itu karena cacat prosedur,” terangnya.

Dengan begitu, tambah Topo, proses rekapitulasi dinilai cacat prosedur, karena jika dilihat dari terminologi hukum Pasal 4 Ayat 2 PKPU No. 19 Tahun 2020, yang berbunyi proses perhitungan suara boleh dihadiri oleh ‘pihak terkait’, dimana seharusnya pihak yang memiliki keterkaitan dengan rekapitulasi suara, dalam hal ini KPU Kabupaten Malang. Namun, pihak KPU memiliki penafsiran yang berbeda.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Paslon ABADI Masih Unggul di 5 Kecamatan Kota Malang

“Jika berdasarkan terminologi hukum ‘pihak terkait’ adalah pihak yang berkaitan dengan rekapitulasi suara. KPU menafsirkan ‘pihak terkait’ itu Muspika. Terus apa hubungannya rekapitulasi suara dengan Muspika dengan pak Camat? Apa ada hubungannya, itu cacat prosedurnya,” tegasnya.

Untuk itu, Malang Jejeg akan melaporkan KPU Kabupaten Malang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas melakukan prosedur rekapitulasi yang cacat dan menghilangkan hak suara sejumlah warga itu.

“Kami cuma ingin Law Enforcement. Hukum ditegakkan begitu saja. Karena nanti akan jadi pelajaran bagi peserta selanjutnya juga,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts