Tragedi Pembunuhan Brutal di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Polisi Ungkap Motif dan Kronologis Kejadian

Tragedi Pembunuhan Brutal Di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Bone, Polisi Ungkap Motif Dan Kronologis Kejadian
Sosmed-Whatsapp-Green
Zonanusantara.com Hadir di WhatsApp Channel
Follow

BONE–Kasatreskrim Polres Bone Iptu Adi Asrul dan Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar menggelar konferensi pers di Aula Konferensi Pers Polres Bone untuk mengungkapkan tragedi pembunuhan yang menggemparkan warga di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Kamis, 16 November 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Bone, kasus ini melibatkan seorang honorer Satpol PP Kabupaten Bone berinisial KH alias AS (32), yang kuat diduga menjadi pelaku pembunuhan terhadap HJ. Dahlia (63), seorang wiraswasta setempat. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 07.30 Wita.

Laporan polisi nomor LP/B/804/XI/2023/SPKT/Polres Bone/Polda Suslel, tanggal 10 November 2023, mengungkapkan bahwa pelapor, EDAR Bin H. EDY (39 tahun), seorang wiraswasta, melaporkan kasus ini. Kejadian terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Korban Pembunuhan dan Motif Tragis

Korban dalam kasus ini adalah almarhumah HJ. Dahlia (63 tahun), juga seorang wiraswasta yang ditemukan tewas di tempat kejadian. Sementara pelaku pembunuhan adalah KH alias AS (32 tahun), seorang wiraswasta dan honorer Satpol PP Kabupaten Bone, yang tinggal di Jalan ANoa, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Motif dari tindakan tragis ini disinyalir berasal dari perasaan sakit hati atau dendam. Tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku termasuk dalam pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. Jika terbukti sebagai pencurian yang disertai atau diikuti dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, pelaku juga dapat dikenai pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Baca Juga :  Pilih Urus Cinta atau Skripsi

Kronologis Kejadian yang Mencekam

Adapun kronologis kejadi sekitar Pukul 07.30 Wita, sebuah tragedi mengerikan terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Peristiwa ini melibatkan tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan yang menyebabkan kematian tragis seorang wanita yang tak bersalah.

Korban bernama HJ. Dahlia Binti, seorang wanita berusia 63 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta, tinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Macanang. Pembunuhan ini diduga dilakukan oleh KH Alias AS, seorang wiraswasta dan honorer Satpol PP Kabupaten Bone, berusia 32 tahun, beralamat di Jalan Anoa, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang.

Kejadian bermula saat terduga pelaku, KH Alias AS, sedang mengantri di SPBU Jalan Jenderal Ahmad Yani. Melihat rumah korban yang berada di depan SPBU, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah HJ. Dahlia dengan maksud membayar utang. Namun, situasi berubah menjadi mencekam.

Tersangka mengetuk pintu dan berbicara dengan korban di ruang tengah. Konfrontasi mulai terjadi ketika korban menuduh tersangka sebagai pembohong. Perdebatan keduanya memuncak, dan tersangka menunjukkan parang yang diselipkan di pinggang kirinya. Tanpa ampun, tersangka menebas korban hingga terjatuh.

Baca Juga :  Kapuspen TNI Silahturahmi Dengan Kadiv Humas Mabes Polri

Pada saat korban tergeletak di lantai, tersangka melancarkan serangan brutal. Parangnya menembus tangan kiri korban, menyebabkan jari tengah, jari manis, dan jari kelingking terputus. Tidak berhenti di situ, tersangka menebas leher korban, pipi sebelah kanan, dan punggung, menyebabkan luka serius pada korban.

Anak korban, EDAR Alias KENDOR, yang menyaksikan kejadian mengerikan ini, berhasil melarikan diri saat tersangka mengancam dengan parang. Tersangka kemudian mencuri 4 gelang emas milik korban sebelum melarikan diri.

Penangkapan Pelaku dan Proses Intensif Polisi

Penangkapan pelaku pembunuhan yang terjadi pada 10 November 2023 di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengalami perkembangan signifikan. Berdasarkan laporan polisi LP/B/804/XI/2023/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan, kejadian tersebut terjadi di Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat.

Kronologis penangkapan pelaku pembunuhan dimulai pada hari Jumat, 10 November 2023, sekitar pukul 07.30 WITA. Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang dibantu Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian proses penyelidikan intensif terkait tindak pidana tersebut.

Hingga pada Rabu, 15 November 2023, sekitar jam 22.00 WITA, tim berhasil mengamankan pelaku di Jl. Petta Ponggawae, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan mengakui sepenuhnya perbuatannya.

Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.
Klik WhatsApp Channel & Google News

Related posts