Kota Malang – Polemik Minimarket di Jalan Joyo Agung Kelurahan Merjosari Kecamatan Lowokwaru, yang ditengarai belum mengantongi izin dan sudah beroperasi sejak 25 September 2025 menjadi sorotan publik.
Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang juga menyoroti keberadaan minimarket baru tersebut.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Djoko Prihatin menilai, kasus ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pengawasan terhadap usaha ritel modern perlu diperketat. Sehingga ia pun meminta agar hal tersebut menjadi perhatian serius.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Karena kalau minimarket bisa buka tanpa izin lengkap, artinya ada celah dalam pengawasan dan penegakan regulasi,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Rabu (15/10/2025).
Menurut Djoko, ada beberapa catatan penting yang harus menjadi perhatian. Pertama, keberadaan minimarket tanpa izin berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha di sekitarnya.
“Pedagang tradisional yang sudah menjalankan usaha dengan izin resmi bisa dirugikan jika harus bersaing dengan minimarket yang beroperasi tanpa beban legalitas yang sama,” tegasnya.
Kedua, lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait juga perlu dievaluasi. Menurutnya, fakta bahwa minimarket bisa beroperasi tanpa izin menunjukkan bahwa proses pendataan dan verifikasi izin belum berjalan optimal.
“Memang secara aturan, ada masa di mana usaha bisa mulai jalan sambil proses izin diselesaikan. Tapi kalau pengawasan tidak ketat, ini bisa disalahgunakan,” terang Djoko.
Ketiga, DPRD Kota Malang menilai perlu adanya regulasi baru, termasuk pembatasan jumlah minimarket di Kota Malang. Sebab, pertumbuhan minimarket dinilai sudah terlalu padat dan berpotensi menekan pelaku usaha lokal.
“Kita harus mulai pikirkan kuota atau pembatasan. Karena sekarang persaingan antara minimarket dan usaha lokal sudah tidak sehat. Usaha kecil dan tradisional justru yang paling terdampak,” pungkasnya.





