Kabupaten Malang – Maraknya dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mendapat sorotan Anggota DPRD Kabupaten Malang.
Pasalnya, dugaan praktik ijon proyek tersebut dilakukan oleh para pedagang proyek Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang mengaku sebagai tangan kanan orang berpengaruh dilingkaran birokrasi.
Bahkan, para pedagang proyek tersebut juga diduga menjual kedekatan dengan Kepala Daerah atau menjual nama instansi tertentu dalam praktik jual beli proyek yang menguntungkan kelompoknya.
Anggota Badan Anggaran (BANGGAR) DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengatakan, saat ini dirinya telah menemukan indikasi adanya praktik jual beli proyek yang terjadi dilingkungan Pemkab Malang.
“Kami telah menemukan indikasi praktik ijon proyek, dan itu seharusnya cepat disikapi, itu banyak terjadi pada masa triwulan pertama tahun anggaran 2025 ini biasanya proses pengadaan barang dan jasa mulai ada pengondisian terhadap rekanan,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/3/2025).
Menurut Zulham, pengadaan barang dan jasa di Pemkab Malang saat ini masih rentan terhadap praktik korupsi. Salah satunya adalah munculnya sejumlah nama orang yang menjadi pemodal tunggal untuk ijon proyek.
“Dugaan praktik ijon proyek itu modus yang dipakai beragam, untuk melakukan monopoli proyek secara terselubung. Seperti pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membuat badan usaha PT maupun CV, untuk mendapatkan proyek APBD. Bahkan, ada yang mengatasnamakan Bupati Malang, serta pengusaha besar Malang, dan sudah berlangsung bertahun-tahun,” jelasnya.
Terlebih, lanjut Zulham, proyek tersebut ada yang menggunakan sistem dilelang maupun Penunjukkan Langsung (PL), dan modus yang digunakan biasanya dengan memprioritaskan keluarga atau orang dekat pejabat Pemkab Malang.
“Jika dilihat di Due Diligent, maka akan terbongkar semua jika CV dan PT-nya ini saudaranya Kepala Dinas (Kadis), Kepala Bidang (Kabid), dan kawan dekat salah satu pengusaha besar Malang,” terangnya.
Apalagi, Zulham menegaskan, bahwa Kabupaten Malang memiliki historis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan diharapkan hal itu tidak terjadi lagi, karena akan merugikan nama baik Pemkab Malang.
“Kami meminta supaya ada azas keterbukaan dalam pengadaan barang dan jasa, dan para pemenang proyek pengadaan barang dan jasa itu datanya rutin dibuka kepada publik sebagai bahan evaluasi bersama,” harapnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media online ini, dilingkungan Pemkab Malang diduga ada monopoli proyek.
Dugaan monopoli proyek tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum rekanan Pemkab Malang berinisial SJ, yang disinyalir memiliki kuasa untuk membagi proyek APBD kepada rekanan Pemkab Malang lainnya.
Bahkan, oknum tersebut juga memiliki perusahaan Aphalt Mixing Plant (AMP) yang diduga tidak memiliki izin.