BONE–Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan H. Rusli, SE, mengambil langkah strategis untuk melindungi aset-aset desa dengan mendorong program Sertifikasi Aset Desa. Program ini dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dilaksanakan secara gratis untuk seluruh desa di Kabupaten Bone.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap seringnya terjadi konflik terkait legalitas aset desa, khususnya ketika kepala desa sudah tidak lagi menjabat. Banyak aset desa, mulai dari lahan hingga bangunan, yang status kepemilikannya belum jelas atau tidak dilengkapi dengan sertifikat resmi. Hal ini sering memicu sengketa yang mengganggu stabilitas dan perkembangan desa.
H. Rusli, SE menegaskan bahwa program ini sangat penting sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi konflik di masa depan. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh aset desa di Kabupaten Bone memiliki legalitas yang kuat, sehingga tidak ada lagi masalah terkait kepemilikan aset setelah kepala desa berganti,” jelasnya.
Dengan sertifikat resmi, aset desa akan memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi. BPN Kabupaten Bone juga menyambut baik inisiatif ini, karena akan memudahkan pengelolaan aset desa secara transparan dan akuntabel.
“Program ini juga memberikan kepastian hukum, dan kami siap membantu setiap desa yang ingin mensertifikatkan aset-asetnya,” ujarnya.
Program sertifikasi aset desa ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar di seluruh wilayah Kabupaten Bone, dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola aset desa secara profesional dan legal. (*)






