
JAKARTA- Sejumlah aset milik tersangka inisial Jd, disita penyidik Kejaksaan Agung. Aset berupa 20 bidang tanah, berlokasi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kabid Humas Kejagung, M. Mikroj dalam siaran persnya mengatakan penyitaan barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional lleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang melibatkan tersangka.
“20 bidang tanah yang disita memiliki luas seluruhnya 60.414 M2. Sementara kerugian negara dalam waktu 2013-2019 kurang lebih Rp2,6 Triliun,”Jelas M. Mikroj.
Menurutnya, tanah yang disita telah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri Gresik. Ada pun tanah yang disita penyidik Kejagung, berlokasi di Desa Kedunganyar dan Desa Sumberrame, Kabupaten Gresik, Kecamatan Wringinanom, Provinsi Jawa Timur.
M. Mikroj menjelaskan sejumlah aset tanah milik tersangka yang disita tersebar di beberapa lokasi di Kabupaten Gresik- Jawa Timur, sesuai penetapan Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 80/Pen.Pid/2022/PN Gsk tanggal 24 Februari 2022.
Tidak saja di Gresik, tim penyidik Kejagung pun melakukan penyitaan aset tanah milik S, tersangka lain dalam kasus yang sama.
Aset milik S, yang disita berupa tujuh bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.697 M2, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan
Bun, nomor: 63/Pen.Pid/2022/PN.Pbu tanggal 14 Februari 2022.
Dalam penetapan itu, disebutkan lokasi tanah beserta luas milik tersangka S menyebar di beberapa lokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.






