
MALANG – Marsha Baniita Firdlo (32) menggugat kedua orang tuanya karena masalah harta gono gini yang dilelang Imron Rosyadi. Akibatnya, sang anak yang menetap di Perum Griyashanta Kota Malang mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Selasa (20/9/2022) kemarin.
Marsha merupakan anak dari pasangan Imron Rosyadi dan Tatik Suwartiatun yang merupakan bos Sardo Swalayan di Jalan Gajayana Kota Malang yang telah bercerai.
“Ibu saya sudah minta agar harta gono gini diserahkan ke anak-anaknya. Tapi ayah saya malah melelangnya. Anehnya, yang dilelang itu property yang sudah atas nama ibu saya. Kalau yang atas nama ayah tidak diajukan lelang,” ucapnya, Rabu (21/9/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Marsha, Heli, SH, MH menjelaskannya, gugatan perlawanan kliennya ini dilayangkan karena dinilai tim appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang tidak relevan, karena objek yang di lelang hanya empat, bukan lima.
“Sebenarnya ada lima yang harus dilelang, tapi kok empat, padahal setelah bercerai Tatik meminta agar harta gono-gini itu diberikan kepada kedua anaknya, Marsha dan Robitho Alam, adik Marsha yang baru saja meninggal karena sakit, dan aset gono gini itu seharusnya dibagi, daripada dilelang,” ujarnya.
Terlebih, lanjut Heli, Tatik yang juga bos Toko Adika, Jalan Mayjen Wiyono Kota Malang itu selama ini sangat kooperatif ketimbang mantan suaminya (Imron) yang mengajukan lelang dan dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Malang.
“Sebenarnya, lelang itu alternatif terakhir ditempuh bila tidak ada kata mufakat atau tidak bisa dibagi secara fisik. Tapi PA malah mengabulkan, dan rencananya hari ini (Rabu 21/9/2022) lelang akan dilakukan di KPKNL Malang,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut Heli, KPKNL Malang membatalkannya lelang tersebut, karena masih dalam proses hukum dalam hal ini masih dalam sidang perlawanan lelang.
“Tentu akan kami laporkan secara pidana bagi mereka yang melakukan lelang karena sudah tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Mulai dari pak Imron, appraisal hingga KPKNL karena sudah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.
Terpisah, Ketua PA Kota Malang, Drs. Misbah, MHI mengaku lelang tetap akan dilakukan meski muncul gugatan perlawanan lelang.
“Proses lelang akan tetap dilakukan sebagaimana yang telah dijadwalkan. Terkait keberatan pelawan, hal itu masuk materi perkara. Saat ini masih dalam proses mediasi, belum sampai ke pokok perkara. Kalau ada perdamaian dalam mediasi dan objek sudah dilelang, itu ada mekanismenya,” tukasnya.






