
MALANG – Dua warga Kecamatan Bululawang Malang, berinisial IDR (18) dan AY (27) ditangkap Satreskoba Polresta Malang Kota, di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang, Jumat pekan lalu Oktober 2021 atas dugaan kasus Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 0,86 gram, 1 lembar kertas bukti transfer dan 1 buah handphone warna hitam.
Kasat Narkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi dugaan peredaran narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penangkapan kedua tersangka di dalam rumah, Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
“Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut, milik mereka berdua. Mereka mendapatkan barang dari seseorang berinisial D,” kata Danang Yudanto, Jumat (15/10).
Atas perbuatanya, para tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menambahkan, dari penangkapan kedua tersangka, Polisi melakukan pengembangan. Selanjutnya, menangkap tersangka MSH (23), warga Jl. Sukun Gempol Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Tersangka D ditangkap di tepi jalan dekat tiang listrik, di gapura perbatasan Kacuk Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun. Hasil pengembangan dari penangkapan dua tersangka sebelumya,” lanjut Kasat.
Barang bukti yang diamankan, 4 bungkus plastik klip isi shabu seberat 3, 87 gram, 1 bungkus bekas rokok dan 1 HP merk Redmi silver.
“Tersangka diduga melanggar
pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas pria ramah tersebut.






