Tuntaskan Kasus Korupsi Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Tuntaskan Kasus Korupsi Kejagung Periksa Sejumlah Saksi
Leonard Eben Ezer, SH,MH
Tuntaskan Kasus Korupsi Kejagung Periksa Sejumlah Saksi
Leonard Eben Ezer, Simanjuntak, Sh,Mh

JAKARTA– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Dalam rilis yang dikirim Humas Kejagung, menyatakan, saksi yang diperiksa berinisial TS selaku Risk Analyst LPEI.

“Diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan pada LPEI,”kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH, Senin (03/1).

Kapuspen Hukum Kejagung ini menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Baca Juga :  Usut Kasus KITE Pelabuhan Tanjung Priok Jaksa Agung Cegah Sembilan Orang ke LN

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3),” kata dia.

Selain itu, pada saat yang sama Kejagung juga memeriksa empat orang saksi tindak pidana korupsi pada PT. Askkrindo Mitra Utama
(PT. AMU) TA ( 2016 S/D 2020).

Para saksi yang diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) antara lain, Eka, selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Surakarta/Mantan Pelaksana Perwakilan Kediri.

“Diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020,” ungkap Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH.

Dalam kasus ini Kejagung menetapkan tersangka WW, FB, dan AFS. Dijelaskan pula bahwa
BTH selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Palembang, juga diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, terkait  pengelolaan keuangan perusahaan, yang menjerat tiga tersangka tersebut.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Penggelapan Pajak Terungkap Fakta Baru

Saksi lain yang ikut diperiksa yakni, IGSA selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Denpasar, AWN selaku Pelaksana PT. AMU Perwakilan Madiun,

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini,” pungkasnya.

Tetap Terhubung
Ikuti Zonanusantara.com untuk mendapatkan informasi terkini.

Related posts