
MALANG- Kejaksaan Negeri kota Malang, Jawa Timur, menggelar sidang khusus (tilang) terhadap pelanggar lalulintas,Kamis (3/01).
Kasi Intel Kejari kota Malang Eko Budisusanto, SH mengatakan, sejak awal Januari, pihaknya telah melayani pengembalian barang bukti tilang berupa SIM dan STNK, sebanyak 138 pelanggar lalulintas, usai menjalani sidang tilang.
“Pada hari ini yang hadir pada sidang tilang sebanyak 50 pelanggar,” kata dia.
Eko menjelaskan sanksi denda yang dikenakan variatif antara Rp.100.000,- hingga Rp. 250.000,- tergantung kesalahan dari pelanggar.






