Jakarta, zonanusantara.com– Tuntutan Pengembalian barang membuktikan aset yang disita negara berupa uang dan emas,milik Febrie Ardiansyah.
Prapid yang diajukan tersangka eks Jampidsus Febri Ardiansyah, agar aset miliknya berupa uang dan emas dikembalikan mendapat tantangan dari MAKI.
Melalui pernyataan pers yang dikirim dari Cina, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman mengatakan salah satu tuntutan yang diajukan tersangka yang mana dianggap tidak sah dan harus mengembalikan aset Febri Ardiansyah berupa uang dan emas serta foto keluarga, justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU.
“Saya merasa gembira dengan tuntutan itu karena membuktikan bahwa aset uang ratusan miliar serta emas 74kg itu benar milik FA,”kata Boyamin Saiman Rabu (20/8/2024).
Menurutnya jikapun ada bantahan bukan miliknya namun gugatan praperadilan pemohonnya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetaplah milik FA.
Poto keluarga disita untuk dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang otomatis isi dalam rumah adalah milik FA ( uang ratusan milyar dan emas 74 Kg ) .
Permintaan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain.






