JAKARTA | Forum Wartawan Jakarta mengungkapkan data jumlah wartawan yang
yang dipenjara mencapai ratusan orang. Kondisi inienurut Ketua FWJ Mustofa Hadi Karya merupakan ancaman terhadap kebebasan pers.
Data yang diperoleh melalui Komite Perlindungan Jurnalis (CJP) hingga kini sedikitnaya ada 274 wartawan di dunia termasuk Indonesia yang masih berada di balik jeruji besi.
“Ini adalah jumlah terbesar wartawan yang dipenjarakan di dunia sejak CPJ rutin mengumpulkan data semacam itu sejak awal 1990-an. Artinya contoh kasus di Indonesia yang dialami para wartawan adalah kebebasan pers kita telah dikangkangi dengan munculnya UU ITE. “Ucapnya.
I menyinggung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dianggap tidak lagi menjadi payung hukum bagi profesi jurnalis. Bahkan secara global, ia menjelaskan tidak sedikit wartawan dipenjara karena sebuah pemberitaan di tahun 2020.
“UU ITE kan sebenarnya bukan untuk media massa (media online, media cetak, media electronik, dan radio). ITE itu setidaknya untuk penyaringan komunikasi di dunia maya (Sosial media) seperti FB, IG, twitter, WhatsApp, dan sejenisnya, itu artinya tidak berlaku untuk media massa. “Ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, Direktur Eksekutif CPJ Joel Simon menilai rekor jumlah jurnalis yang dipenjara di tengah pandemi global.
“Kami melihat rekor jumlah jurnalis yang dipenjara di tengah pandemi global,” katanya.
Joel Simon mengungkapkan laporan penting itu menyalahkan kurangnya kepemimpinan global pada nilai-nilai demokrasi, dan khususnya serangan terhadap media yang dinilai memberi perlindungan kepada otoritas untuk menindak wartawan di negara mereka sendiri.
“Rekor jumlah wartawan yang dipenjara di seluruh dunia adalah warisan kebebasan pers. “kata Simon, seperti dikabarkan Reuters.
Bukan hanya itu, di negara-negara maju dan berkembang jumlah wartawan yang dipenjara juga meningkat secara signifikan termasuk Belarusia, dimana terpilihnya kembali presidennya yang sudah lama memicu protes massal, dan Ethiopia, kerusuhan politik telah menyebabkan konflik bersenjata.
Hal itu dijabarkannya dimana dua pertiga jurnalis di penjara, didakwa dengan kejahatan anti-negara seperti terorisme atau keanggotaan kelompok terlarang. Sementara itu, tidak ada tuduhan yang diungkapkan dalam hampir 20 persen kasus yang menyeret wartawan.