BONE–Bawaslu Kabupaten Bone sedang menangani dua pelanggaran kampanye yang melibatkan Dua Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya viral di media sosial diduga terlibat dalam kegiatan kampanye dan seorang pimpinan Baznas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Alwi SE, menyatakan bahwa sedang dilakukan penelusuran terhadap ketiga orang ini, apakah melanggar Pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017 yang melarang ASN, anggota TNI, dan Polri ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Pelanggaran dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp12 juta.
Dua oknum ASN akan diseret ke Gakumdu dan diregistrasi sebagai temuan. Selanjutnya, akan dilakukan penelusuran apakah keduanya terlibat sebagai pelaksana kampanye. Proses ini juga mencakup pimpinan Baznas Bone.
Bawaslu akan membahas kasus ini di Sentra Gakumdu, dan jika tidak terpenuhi, akan mengarahkan pada UU Netralitas ASN. Alwi menekankan bahwa pihaknya tidak pernah diam, tetapi mengikuti prosedur untuk memastikan kepatuhan etika. (*)






